Tiang tower SUTT di atas lahan warga
KHAZANAHNEWS.COM**Tiga warga RT 07 RW 04 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, atas nama Samsi Mubin, Tomi Mealto dan Suhardiman memprotes dan menuntut ganti rugi terhadap PLTD Sukamerindu atas pembangunan tiang tower SUTT PLN NO.300 yang diduga melebar ke tanah warga. Ini disampaikan salah seorang warga Samsi Mubin pada Khazanahnews.Com, Minggu(29/6) dirumahnya di Surabaya Permai.
Disampaikan Samsi Mubin, pembangunan tiang tower SUTT dengan penggalian dan pendataran tanahnya dan tanah warga yang bersentuhan dengan batas tiang tower SUTT PLN NO.300. Sebab itu warga yang berada disekitar radius tiang tower SUTT, warga memohon pada pihak PLTD atau berwenang untuk dapat membangun pengaman pelapis tanah atau tebing pada area yang bersentuhan batas dengan penggalian /pendataran tanah tersebut.
Lanjutnya awalnya pembangunan tiang tower SUTT PLTD di atas lahan warga dengan ukuran 15 x 15 m2. Saat itu tahin 2024 pihak PLTD datang dengan memberi janji manis, akan membangun tower soal kompensasi akan dipikirkan. Namun saat pembangunan tower lahan warga yang digunakan tower terus melebar ke lahan warga sampai ukuran 1.119 m2 Perluasan lahan warga oleh tiang tower SUTT membuat warga yang lahannya diambil berlebih menuntut ganti rugi sesuai harga tanah saat ini di Surabaya Rp.500 ribu permeter. Namun jika tidak diindahkan hak warga ini tidak dibayar warga mengancam akan merobohkan tiang tower SUTT yang berdiri di atas lahannya.
Manager PLTD Sukamerindu, Devi ketika dikonfirmasi Senin(30/6) menurut tiga security di pos jaga, pimpinannya sedang tidak ada ditempat alias DL begitu manager lainnya. “Kalau mau konfirmasi tunggu pimpinannya pulang atau datang lagi besok, karena dirinya tidak bisa memberi keterangan, jawab security bernama Bil Ismi, Bambang dan Dasuki,”
Berdasarkan UU Pemasangan tiang listrik di pinggir jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait hak dan kewajiban PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Meskipun PLN memiliki hak untuk menggunakan tanah dan ruang di atas atau di bawah tanah untuk memasang tiang listrik, terdapat kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pemasangan tiang listrik di pinggir jalan:
Hak PLN:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 memberikan prioritas kepada PLN untuk membangun fasilitas jaringan listrik untuk kepentingan umum, termasuk pemasangan tiang listrik, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Kewajiban Kompensasi:
Berdasarkan peraturan terkait, PLN berkewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas tiang listrik dan mengalami penurunan nilai ekonomis akibat pemasangan tiang tersebut.
Keselamatan Ketenagalistrikan:
Pemasangan tiang listrik harus memperhatikan standar keselamatan ketenagalistrikan, termasuk jarak aman antara tiang dengan bangunan, untuk mencegah risiko kecelakaan.
Prosedur Pemasangan:
Pemasangan tiang listrik harus sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) agar instalasi aman dan mudah dalam pemeliharaan.
Hak Pemilik Tanah:
Pemilik tanah berhak untuk mengetahui rencana pemasangan tiang listrik di lahannya, serta berhak untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai jika pemasangan tersebut mengakibatkan kerugian.
Penanganan Keluhan:
Jika terdapat masalah terkait pemasangan tiang listrik, pemilik tanah dapat mengajukan keluhan kepada PLN atau instansi terkait, bahkan melakukan langkah hukum jika diperlukan.
Contoh Kasus:
Jika tiang listrik dipasang di atas tanah pribadi, pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi dari PLN. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan luas tanah yang terdampak, nilai pasar tanah, serta nilai bangunan dan tanaman yang mungkin terkena dampak.
Penting untuk dicatat:
Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya terkait pemasangan tiang listrik di sekitar tempat tinggal mereka.
PLN juga diharapkan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pemasangan tiang listrik.
Jika ada ketidakpuasan atau keluhan terkait pemasangan tiang listrik, disarankan untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah dan jika tidak berhasil, dapat menempuh jalur hukum***hasanah