Penyidik Kejati Geber Periksa ASN Kominfotik Provinsi Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

oleh -1453 Dilihat
oleh

Khazanahnews.Com**Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus menggeber pemeriksaan terhadap pejabat dan sejumlah ASN dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Informasi terpercaya dari dalam Kejati bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana publikasi tahun 2022 di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Senin (18/12) informasinya Penyidik memeriksa mantan kadis Kominfotik tahun 2022 yang saat ini menjabat Kaban Kesbangpol Provinsi, M.Redhwan Arif.

Namun saat diwawancarai keluar dari Kejati, Redhwan Arif pada Khazanahnews.Com mengaku dirinya bertemu Asintel untuk koordinasi masalah Pakem=Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Karena Kejati merupakan ketua tim koordinasi provinsi Bengkulu. Menjawab wartawan dirinya sebagai kadis Kominfotik tahun 2022 dan mencuat laporan FPR masalah dugaan korupsi dana publikasi. Redhwan Arif mempersilakan penyidik melakukan tugasnya.”silakan, itukan sedang berjalan. Sekarang semuanya terbuka tidak perlu ada yang ditutupi. Ada pihak yang menuntut dan ada pihak yang melaksanakan tugasnya masing-masing. Meski demikian Redhwan Arif mengaku siap jika dipanggil sebagai orang yang taat hukum”.jelasnya. Hari ini Selasa (19/12) informasi yang Khazanahnews.Com terima penyidik Pidsus kembali memanggil dan memeriksa bendahara Kominfotik Provinsi terkait anggaran publikasi yang dilaporkan FPR ke Kejati dan Kejagung. Terkait
penyelewengan dana publikasi kominfo provinsi Bengkulu tahun 2022 yang nilainya berkisar kurang lebih Rp.8 miliar. Kasidik Pidsus Kejati Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH ketika dikonfirmasi diruangan Kopi Jaksa belum lama ini, belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan karena masih pemeriksaan awal terhadap objek terlapor.

Sementara itu ketua FPR Rustam Efendi, SH menyampaikan laporannya yang urgen tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Kominfotik dan kroni-kroninya saat itu tentang pencairan dana publikasi terhadap 23 media yang tidak ada kantor perwakilannya di Provinsi Bengkulu apalagi wartawannya. Bahkan mirisnya ada berita yang dicopy paste untuk dicairkan. Bagaimana bisa dicairkan sementara tidak memenuhi syarat??mekanisme dan teknisnya bagaimana tidak ada wartawan di Bengkulu kok bisa ada berita yang dicairkan? Sebab itu Rustam mengaku bangga dengan Kejati Bengkulu yang sudah menunjukkan taringnya dengan cepat memanggil dan memeriksa pejabat dan pptk publikasi. Ia minta agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Atas laporan FPR ke Kejagung bulan lalu ada balasan bahwa Kejagung melalui Wakajagung, JAMwas dan JAMpidsus ikut monitor proses kasus Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang sedang ditangani Kejati Bengkulu.(hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.