Proyek Rehabilitasi Bendung Air Alas Seluma Puluhan Miliar Diduga Menggunakan Material Ilegal?

oleh -29 Dilihat
oleh

Alat saat keruk koral dari sungai alas

KHAZANAHNEWS.COM** Seluma – 27/6/2025,Proyek pembangunan REHABILITASI BENDUNG D.I AIR ALAS KAB.SELUMA KECAMATAN SEMIDANG ALAS dari KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR SNVT PJPA SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU,yang di kerjakan PT.BANGUN KONSTRUKSI PERSADA dengan nilai Anggaran Rp.20.612.323.500,00 (Dua puluh koma enam miliar enam miliar).
dengan waktu Pelaksanaan 210 hari kalender, dana APBN Tahun 2025 diduga menggunakan material ilegal?

Pasalnya”pantauan di lokasi terlihat jelas, material koral yang digunakan hanya menggunakan material dari aliran sungai irigasi yang akan direhabilitasi
di keruk menggunakan alat berat escavator.

Warga sekitar juga menerangkan, bhwasanya material koral yang digunakan tidak di beli dari kuari yang resmi/izin,namun hanya mengambil dari aliran sungai tersebut.

“Kalau untuk material koral,memang kami lihat hanya di ambil dari hilir aliran sungai yang akan di Rehabilitasi ,karena ada alat berat yang bekerja mengeruk di sana untuk mengambil material.” Ujar warga yang enggan namanya disebutkan.

Dengan tidak menggunakan material koral dari kuari/galian C yang memiliki izin usaha Pertambangan yang resmi,Maka kuat dugaan proyek Rehabilitasi Bendung di air Alas yang di kerjakan PT.BANGUN KONSTRUKSI PERSADA diduga telah melanggar Aturan yang ada.yang mana telah melakukan kegiatan Penambangan Mineral Batuan Liar serta membangun jalan yang di Biayai dari uang negara dengan menggunakan material koral ilegal yang berdampak merugikan penghasilan asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten Seluma dari sektor Mineral Batuan alias galian c.

Maka menyikapi hal tersebut,Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kabupaten Seluma,Harus aktip berusaha mencegah terjadinya kebocoran (PAD).

Tidak itu saja”warga juga menyampaikan,proyek dengan anggaran Puluhan miliar tersebut terkesan lalainya dari pengawasan.yang diduga pihak pengawasan dari balai Sumatra VII Provinsi Bengkulu tidak pernah berada di lokasi yang seakan terkesan Mengabaikan proses dalam Pembangunan.

Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161. Pasal-pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI) dan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait masalah ini:
Undang-Undang yang Relevan:
UU Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, mengatur sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin dan penggunaan material ilegal dalam proyek.

Ancaman Pidana:
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Proyek Pemerintah:

Proyek pemerintah memiliki kewajiban untuk menggunakan material dari sumber yang legal dan berizin.
Tanggung Jawab Kontraktor:
Kontraktor yang menggunakan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dikenai sanksi pidana, termasuk kurungan penjara dan denda.

Dampak Hukum:
Penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Minerba. Sampai berita ini diterbitkan belum ada hak jawab dari pihak BWSS 7 Bengkulu***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.