PULUHAN JURNALIS BENGKULU AKSI DAMAI TOLAK RUU PENYIARAN, KPI PUSAT DALANG PENGUSUNG

oleh -61 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu, yakni
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI) Bengkulu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu, Forum
Komunikasi Wartawan (FKW) KAHMI Bengkulu, Radio Dehasen Bengkulu dan
UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu menolak draf RUU Penyiaran
Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), karena banyak pasal
yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Seperti :


a. Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih
wewenang Dewan Pers oleh KPI tertuang dalam Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c
b. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di
media sosial. Hal ini tentu akan mengancam kebebasan konten kreator maupun
lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang
mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM yang tertuang
pada Pasal-pasal 34 sampai 36)
c. Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan
pencemaran nama baik terdapat di Pasal 50B ayat 2K).

Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang
menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan
Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab
Undang-uang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024.
d. Melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada draf
RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No 32/2002.
Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-
pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi
tertentu saja.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, Kami dari Koalisi Jurnalis
Bengkulu Bersatu meminta untuk:
1. Meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;
2. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak
kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;
3. Melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki
perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan. Aksi dimulai titik kumpul di kantor DPD RI, menuju kantor KPID dan berorasi. Setelah orasi bergantian jurnalis minta komisioner KPID keluar atau jurnalis masuk, setelah dua menit lima komisioner KPID keluar.

Ironisnya, ketua komisioner KPID diminta tanda tangan tolak RUU Penyiaran, menolak tanda tangan namun akan mengirim tuntutan jurnalis Bengkulu ke KPI Pusat. Berikutnya rombongan jurnalis menuju gedung DPRD Provinsi yang sedang rapat paripurna. ***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.