Kasubdit 3 diresnarkoba
KHAZANAHNEWS.COM**Diresnarkoba Polda Bengkulu menciduk residivis kurir sabu warga jalan jembatan Kecil Singaran Pati Kota Bengkulu. Residivis pelaku JH alias Bibi(30)tahun. Kasubdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu Kompol.David Tampubolon dalam press rilis di Mapolda, Rabu(7/5) pada wartawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 16.20 Wib, dijalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Lanjut Kasubdit, tsk dapat barang dari bandar di Bandung yang merupakan kenalan dan datang ke Bengkulu saat lebaran lalu. Paket seberat 1 kilogram diantar langsung bandar ke Bengkulu untuk tsk edarkan. Nilai harga 1 kilogram sabu tersebut menurut kasubdit 3 kisaran Rp.850 juta, Oleh tsk barang tersebut ditimbang dan dipaket. Baru dibungkus 30 paket dan baru terjual 25 paket. Harga perpaket kisaran Rp.300 ribu sampai Rp.400 ribu dan tsk baru mendapat pembayaran Rp.1000.000.
Polisi yang mendapat informasi disekitaran jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sering terjadi penyalahgunaan/transaksi narkoba. Kemudian personil Subdit 3 menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dan pada hari itu juga tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat akan melakukan transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke Diresnarkoba Polda Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil disita 5 paket kecil jenis sabu, 1 paket unit HP merek Vivo, 1 unit spm Scoopy, 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital. Tsk dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Saat ini tersangka kurir residivis sabu mendekam di sel Mapolda**hasanah