Saksi Ahli Auditor Kejati Bengkulu Tegaskan Dugaan Korupsi RS Mukomuko Rugikan Negara Rp 4,8 M

oleh -124 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana blud rsud mukomuko tahun 2016_2021 yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang dipimpin Hakim Ketua, Agus Hamza/ jpu kejari mukomuko menghadirkan saksi ahli auditor keuangan dari kejati bengkulu S. Apriansyah.Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2016_2021 terjadi penyimpangan penggunaan dana blud rsud mukomuko yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 4,8 Miliar. Adapun penyimpangan dana blud rsud mukomuko yang ditemukan oleh auditor kejati bengkulu yakni terjadi mark up pada sejumlah pembelian kebutuhan rumah sakit, tidak adanya dokumen spj tambahan serta adanya pemotongan 3,5 % pada setiap pencairan dana pihak ke 3 yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan diluar kepentingan rumah sakit. Ketua tim jpu sekaligus Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico menegaskan keterangan yang disampaikan saksi ahli auditor kejati bengkulu di dalam persidangan menguatkan dakwaan mereka bahwasanya terjadi penyimpangan penggunaan dana blud rsud mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021 dan keterangan saksi ahli tersebut tak satupun dibantah oleh ke 7 terdakwa.
“Seperti yang dikatakan saksi ahli bahwasanya setelah dilakukan audit tim auditor kejati bengkulu ditemukan kerugian keuangam negara sebesar Rp 4,8 Miliar pada penggunaan fana blud rsud mukomuko tahun 2015_2021 dan hal tersebut diakui oleh ke 7 terdakwa saat diklarifikasi oleh tim auditor saat penyidikan,”tegas Agrin Nico ketua tim jpu kejari mukomuko.

Untuk diketahui ke 7 terdakwa dalam perkara korupsi penggunaan dana blud RSUD Mukomuko
yakni mantan direktur RSUD Mukokumo (2016–2020) Dr. Tugur Anjastiko, mantan bendahara pengeluaran BLUD (2016-2019), Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis (2017-2021), Harnovi, mantan pemberdayaan verifikasi (2016-2021), Khalik Noprianto, bendahara pengeluaran BLUD (2020-2021), Joni Mesra, mantan Kabid Keuangan Afridinata, dan mantan Kabid Pengeluaran (2016-2018), Herman Faizal. Ke 7 terdakea oleh jpu pada sidang sebelumnya didakwa secara beruntun dengan pasal 2 dan 3 undang undang R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.*** has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.