KHAZANAHNEWS.COM** Sidang lapangan yang digelar hakim PN Argamakmur bersama badan pertanahan nasional(BPN/ATR) Bengkulu Tengah, Senin(10/11) menerima
keberatan yang disampaikan kuasa hukum Ujang Hanafi, Dini RDH, SH dan Yasmidi. Menolak seluruhnya atas kuasa baru tergugat (PT BIO /SILL) dan bukti baru yang ditunjukan di lapangan karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ditegaskan Yasmidi, “kuasa hukum Ujang Hanafi meminta majelis hakim tidak hanya melihat adanya barang bukti yang diajukan PT Bio tapi harus memperhatikan keabsahan bukti bukti tersebut”!

Sidang lapangan( pemeriksaan setempat) dengan mengukur koordinat atau patok tanah milik Ujang Hanapi di wilayah HGU PT BIO berrsama BPN. Ujang Hanafi warga Bengkulu Tengah terus berjuang mengambil warisan orang tuanya yang dirampas PT Bio. Penyerobotan lahan 4 hektar yang sudah bergulir ke Pengadilan, kuasa hukum dari RDH dan Rekan,RD Hasanah,SH, Arif Hidayatulla,SH dan pendamping dari BCW Yadmidi, menilai agenda dari saksi PT.Bio atau tergugat keterangan Saksi banyak sekali kejanggalan. Setelah sidang lapangan terbukti. Terhadap penyerobotan tanah milik Ujang Hanafi yang ada pada fakta persidangan. Kejanggalan-kejanggalan tersebut di fakta persidangan yang terungkap pertama tanda tangan Ujang Hanafi terindikasi dipalsukan. Seakan-akan ia menandatangani dan menerima ganti rugi.
Kedua kejanggalan PT Bio yang menanam sawit di objek perkara sedangkan di tanah aktivitasnya Ujang Hanafi yang menanam, meracun dan sebagainya. Fakta persidangan juga didapatkan adanya tanda tangan palsu Siapa pelakunya masih ditelusuri. Meski belum tahu dan belum memastikan tapi yang jelas kwitansi yang ditunjukkan PT Bio atas nama penerima Ujang Hanafi, di sini ada tanda tangan bentuk tanda tangan yang bukan tanda tangan Ujang Hanafi. Maupun orang tua dari Ujang Hanafi, karena jauh berbeda bentuknya di sini adalah huruf u diawali huruf u. Dipastikan itu tanda tangan palsu dan bukan tanda tangan Ujang Hanafi.
Ditegaskan Dini sementara tanda tangan asli dari Ujang Hanafi, pemilik lahan warisan orang tuanya alm Amsah yang dimiliki
sejak tahun 80-an, tanda tangan alm Amsyah di sini seperti berliku-liku sementara tanda tangan asli dari alm Amsah seperti di KTP, tidak asli indikasi dipalsukan itu sangat jelas.
“Inikan tidak bisa berbohong ya yang asli seperti di KTP ini, adalah asli itu juga dipalsukan oleh pihak tergugat yaitu pihak perusahaan PT Bio sementara ada saksi yang dihadirkan oleh pihak PT Bio di persidangan itu mengatakan bahwa dia tidak mengetahui, bahwa tanah Ujang Hanafi sudah digusur. Sementara kita menemukan fakta bahwa saksi tersebut sudah memberikan keterangan palsu beliau ada pada saat penggusuran tersebut. Artinya dialah yang menggusur,” tegas Dini.
Lanjutnya di sini sudah ketahuan bahwa saksi tersebut diduga memberikan keterangan palsu? Keterangan pasti juga ada pada tahun 1992 mereka melihat objek perkara tersebut sudah ditanami sawit semua, dari 4 hektar itu sudah ditanami Ujang Hanafi. Sedangkan PT Bio baru saja melakukan pembebasan lahan itu tahun 1991, lalu kenapa dia harus ditangkap! tidak masuk akal, kapan mereka melakukan pembebasan lahan dan merobohkan hutan tidak masuk akal.
Masa dalam waktu 1 tahun dengan perizinan dan sebagainya tidak mungkin itu terjadi dalam waktu 1 tahun. Fakta persidangan juga saksi mengatakan menanam sawit di tahun 2015 artinya, saksi tersebut membenarkan. Bahwa PT Bio sudah menyerobot tanah hak milik Ujang Hanafi. Menyikapi perkara dengan PT Bio Nusantara teknologi kita kuasa hukum yang selama ini mendampingi kita melihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bio seperti fakta dilapangan kebun Ujang Hanafi ini sudah dilakukan pengrusakan dalam 3 tahap.
Kerusakan kedua sempat dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah tapi apa yang terjadi Ujang Hanafi bukannya dapat keadilan namun laporan perusakan kebun sawitnya yang didozer PT Bio dikawal personil Polres Benteng itu di SP3kan oleh penyidik Polres Benteng. Ironisnya, ia dikriminalisasi dan masuk penjara. “Dimana hati nurani aparat dalam menegakkan keadilan,” tanya Dini. Jadi sangat jelas sekali dalam laporan siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai tanah tersebut dan menanam sawit di atas tanah tersebut? Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur bisa bersikap Adil, transparan dan membela hak-hak Ujanf Hanafi. “Kami tidak menyerah, hak Ujang Hanafi yang diserobot akan kami rebut kembali. Kami juga sudah melaporkan penyerobotan tersebut ke Mabes Polri, Kementan dan pihak berwenang lainnya di Jakarta, minggu depan sidang lapangan,” terang Dini dalam konferensi pers, Selasa(4/11).***hasanah









