TANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DKPP PUSAT SUDAH PECAT 798 0RANG

oleh -43 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Indonesia telah melewati beberapa kali momentum Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, dari pengalaman menunjukkan bahwa terdapat Penyelenggara Pemilu tidak terlepas dari berbagai perbuatan kecurangan, penyimpangan,dan bentuk-bentuk malpraktik lainnya atau pelanggaran dalam Pemilu/Pilkada.

Berbagai bentuk pelanggaran alih-alih mengalami penurunan, namun justru mengalami peningkatan. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan kepatuhan (selainPenyelenggara Pemilu) di kalangan para aktor Pemilu/Pilkada seperti Peserta Pemilu/Pilkada,Tim Kampanye atau Tim Sukses, massa pendukung, masyarakat pemilih, dan para pemangku kepentingan lainnya, yang belum memiliki tingkat kepatuhan yang memuaskan dalampenyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Kendatipun sebenarnya pengaturan mengenai ruang lingkup, kuantitas norma tentang larangan dan ancaman sanksi, serta peningkatan struktural dan fungsional Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Pemilu telah ditingkatkan.

Penyelenggara Pemilu memiliki peranan penting dalam  mewujudkan integritas penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari elemen dasar yakni proses tahapan dan hasil Pemilu/Pilkada, sedangkan proses tahapan dan integritas penyelenggaraan Pemilu/Pilkada tersebut sangat ditentukan oleh integritas Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga integritas dan profesional Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota beserta jajaran sekretariatnya serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran sekretariatnya.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang selama tahun 2012-2025, DKPP telah menerima pengaduan sebanyak 5.841, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan materil diregistrasi menjadi perkara sebanyak 2.625, Terhadap perkara tersebut telah di putus sebanyak 2.515 perkara dengan jumlah Teradu:a. Di rehahabiltasi sebanyak 5.437 orang b. dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3.496 orang; c. dikenakan sanksi pemberhentian sementara 86 orang; d. dikenakan sanksi pemberhentian tetap/dipecat sebanyak 798 orang; e. dikenakan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua sebanyak 99 orang; dan f. sedangkan untuk ketetapan sebanyak 363 orang.

Terhadap seluruh putusan DKPP RI tersebut diatas, telah ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Presiden, KPU dan Bawaslu beserta jajaran dibawahnya dalam bentuk keputusan.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).Tabel Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Tahun 2012-2025 Amar Putusan No Perkara TahunPengaduan Masuk PerkaraTeregistrasi(Sidang)Perkara Diputus Perkara Sedang Diperiksa Rehabilitasi Teguran Tertulis(Peringatan)Berhenti sementara.
Berhenti Tetap Berhenti dari Jabatan Ketua Ketetapan Jumlah Teradu Diputus.

Keterangan Pengaduan Perkara Orang(data Sekretariat DKPP, Juni 2025).Dari data di atas, tampak bahwa pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu cenderung naik dan dalam ukuran masih tinggi. Pengalaman DKPP selama ini menunjukkan, adanya kemunculan sebuah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, yang paling utama bersumber dari diri sendiri Penyelenggara Pemilu dan pengaruh-pengaruh dari luar pribadi Penyelenggara Pemilu.

Masalah-masalah yang mengemuka antara lain adanya Penyelenggara Pemilu yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok (masalah struktur),Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas cenderung tidak berpedoman pada prosedur/mekanisme yang telah ditentukan (masalah fungsional) dan adanya perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyimpang dalam berkehidupan masyarakat (behavioral).Kenaikan dan ketinggian angka pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana data diatas, merupakan tantangan tersendiri baik bagi jajaran KPU dan Bawaslu maupun bagi DKPP sendiri. Bagi jajaran masing-masing KPU dan Bawaslu, data di atas merupakan konfirmasi masih adanya pembinaan yang dirasakan kurang, upaya yang perlu dilakukan dan dikedepankan adalah pimpinan kedua Penyelenggara Pemilu seyogyanya memperkuat fungsi pengawasan internal secara berjenjang (penguatan unit-unit inspektorat internal di organisasi Penyelenggara Pemilu), memperkuat rekrutmen badan-badan penyelenggara/pengawasan Pemilu, serta membenahi metode dan substansi bimbingan teknik atau orientasi tugas.

Selain itu, dengan masih tingginya angka pelanggaran kode etik dan pedomanperilaku Penyelenggara Pemilu, mendorong DKPP untuk pula melakukan sejumlah terobosanyang tidak saja menekankan penegakan seperti selama ini, melainkan pula menguatkan upaya-upaya pencegahan yang lebih sistematik dan terstruktur, yang harus menjadi bagiandari antisipasi yang lebih luas dan bahkan sejak sebelum/kemungkinan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu timbul.

Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 bahwa Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) ditetapkan menjadi salah satu indikator pembangunan politik dalam struktur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) PP.1 (PN.7).Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. DKPP akan mengadakan survei IKEPP tahun 2025 di tingkat pusat dan provinsi, untuk menilai kepatuhan etik KPU Provinsi Bengkulu kepatuhan etik Bawaslu Provinsi Bengkulu, dengan pengisian kuisioner, DKPP memilih secara acak peserta pengisi kuisioner di provinsi Bengkulu sebanyak 19 orang diketuai tokoh pers Bengkulu, Dr.Zacky Antoni.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.