Tsk digiring penyidik ke mobil tahanan menuju rutan
KHAZANAHNEWS.COM**Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Sekwan DPRD Provinsi, EA (KPA) bersama 4 stafnya sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas dewan tahun 2024 lalu. Empat staf sekwan yang juga berstatus tersangka tersebut yakni, D (bendahara) RPJ (bendahara pengeluaran), AYP dan RP, ini dijelaskan penyidik Pidsus Kejati, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani. Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 200 saksi secara marathon pekan lalu 60 saksi lagi hari ini.
Jam 21.00 WIb kelima tersangka menggunakan baju oranye masuk ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa dan dititipkan di rutan Malabero. Ada yang mengharukan saat lima tersangka bertemu keluarga diruang penyidik terdengar tangis pecah dari istri dan anak-anak tersangka, melihat bapaknya diborgol dan masuk mobil tahanan. Kelima tersangka tidak memberi perlawanan saat dimasukkan ke mobil tshanan dikawal PM menuju rutan Malabero.
Kasi penkum menjelaskan kelima tersangka terlibat perjalanan dinas fiktif uangnya cair tapi tidak diterima yang berhak. Kemana uang itu masih didalamj penyidik, kerugian negara untuk saat ini mencapai Rp.3 miliar.
Sebelumnys penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut salah satunya yaitu pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Bengkulu M. Rizqi Al Fadli, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Airlangga, dan lainnya.
Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap ratusan saksi tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu di tahun 2024, sebab berdasarkan beberapa hasil penelitian dan barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ditemukan fakta hukum adanya ketidakbenaran atau perbuatan melawan hukum.
Meskipun demikian, terang Danang, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium digital forensik di Jakarta serta perhitungan dari Auditor untuk perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di kantor Sekretariat DPRD dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi, dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Indikasinya, ada ketidakbenaran, mark up, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita 20 boks kontainer plastik berisi dokumen penting, laptop, printer, komputer, dan bahkan puluhan unit handphone dari para staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.
Untuk perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut saat ini masih dalam tahap perhitungan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.***hasanah