TANPA HAK AGUNKAN TANAH NEGARA MEGA MALL KE BANK DIRUT PT.DSA SANDANG STATUS TSK

oleh -116 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan tinggi bengkulu, rabu 25 juni 2025, Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penydikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Tersangka ketujuh tersebut bernama Budi Laksono yang merupakan Kakak Kandung dari Wahyu Laksono yang merupakan Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang menyampaikan perkembangan kasus disidik kejati Bengkulu tersebut.

Dalam perkara ini, peran tersangka secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke Bank.

Selanjutnya ditambahkan Kasi Penkum, yang tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu akan dibawa ke Bengkulu.

“Budi Laksono selaku tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke Bank,” kata Kasi penkum Kejati Bengkulu, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, sudah enam orang ditetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Enam orang tersebut yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran, Wahyu Laksono selaku Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.