TIM PIDSUS KEJATI LIMPAHKAN BERKAS DAN BB OKNUM TSK ASN KOREM 041 KE JPU

oleh -10 Dilihat
oleh

Kasidik dan kasi penkum saat memberi keterangan

KHAZANAHNEWS.COM**Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi  Bengkulu melimpahkan tersangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas beserta
berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di Kantor Kejari, Selasa (29/4).

Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P Duarsa, SH.MH membenarkan JPU Kejati menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
“Iya kita menerima pelimpahan dari penyidik Pidsus Kejati terkait kasus korupsi tukin prajurit di instansi militer. Selanjutnya perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata David.

Saat diperiksa Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH, tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal. Kemudian sekitar Rp 370 juta digunakan untuk foya-foya.
“Yang Rp 370 juta untuk foya-foya, iya ke hiburan malam,” kata tersangka.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem 041 Gamas Bengkulu.

Sementara Kasi penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani,SH, MH menegaskan selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan  juga telah sita ditingkat penyidikan.
“Tidak ada yang kami tutup -tutupi dalam penanganan perkara ini dan semuanya  akan tergambar secara terang benderang saat sidang dipengadilan nantinya, tegas Danang Prasetyo SH MH Kasi penyidikan Pidsus Kejati.

Dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 – 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit. Seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang.Selain itu, tersangka AK sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerjasama antara Kejati Bengkulu dan pihak Korem Bengkulu, tersangka AK berhasil diamankan di Bengkulu, kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.