asintel kejati bengkulu
KHAZANAHNEWS.COM**Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi tersangka DPO penyidikan tindak pidana korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022, ini disampaikan Asintel Kejati Bengkulu,Dr.David Palapa Suarsa,SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani,SH, MH, Kamis(27/2) di Kejati.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah suaminya di desa Serdang kuring kecamatan bahuga kab way kanan provinsi Lampung.
Saat diamankan oleh tim tabur kejati bengkulu, tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi bersikap kooperatif dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejari Lebong guna diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022.
“Tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi merupakan salah satu dari 2 DPO penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022 yang berhasil kami tangkap setelah setahun lebih melarikan diri. Karena tidak datang memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak tiga kali panggilan,”sampai Asintel.
Tersangka Merlin diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut asintel, peran tersangka Merlin dalam kasus ini yakni sebagai calo para nasabah KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 850 juta.
Selanjutnya usai diamankan tersangka Merlin akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kejari Lebong dan untuk kepastian tersangka akan ditahan atau tidak tim penyidik pidsus kejari lebong masih menunggu hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Untuk satu DPO lagi di imbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif karena lambat laun pihaknya pasti tahu keberadaan tersangka dan mengambil sikap,” tegasnya.***has