KHAZANAHNEWS.COM**Tepat pukul 12.00 siang, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong berubah muram. Ketegangan meningkat ketika Jaksa Penuntut Umum membuka berkas tuntutan. Di kursi terdakwa, Risan Toyo—buruh tani miskin yang hidup dari upah harian seadanya—langsung limbung mendengar kalimat yang seakan memotong napasnya: tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta.
Padahal, berdasarkan keterangan para saksi, perkara yang dihadapinya hanyalah senggolan tanpa niat, tanpa luka serius, dan tanpa motif jahat. Namun tuntutan jaksa meluncur bak roket tanpa rem, menyisakan kejanggalan yang sulit diabaikan.
Kisah Risan sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan sebenarnya berjalan biasa. Selama penyidikan di kepolisian, ia tidak pernah ditahan. Ia selalu memenuhi panggilan, memberi keterangan, lalu kembali ke ladang untuk mencari nafkah. Namun ketika berkas memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan, keadaan berubah drastis. Risan langsung ditahan tanpa penjelasan memadai mengenai urgensi penahanan. Hanya dalam sepekan, berkas perkaranya sudah didorong ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang secara cepat.
Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebut namanya hanya berkata singkat, “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”
Usai sidang, kuasa hukum Risan Toyo, Rustam Efendi, S.H., memberikan pernyataan resmi yang menohok. Nada suaranya tegas dan terukur, namun sarat kritik. “Ada aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujarnya. “Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya tidak wajar—ini menyalahi rasa keadilan.”
Rustam menilai penahanan mendadak di kejaksaan serta percepatan pelimpahan ke pengadilan menunjukkan penanganan perkara yang tidak proporsional. Ia juga menyoroti tidak adanya penerapan Restorative Justice (RJ), yang seharusnya menjadi kebijakan nasional Kejaksaan Agung. “Kebijakan RJ itu bukan slogan. Itu mandat institusi. Tapi dalam kasus ini, JPU Rejang Lebong mengabaikannya,” tegasnya. “Tidak ada mediasi, tidak ada upaya damai, tidak ada pemeriksaan ulang urgensi perkara. Langsung ditahan, langsung dituntut tinggi.”
Risan Toyo dikenal di kampungnya sebagai pekerja keras dengan kehidupan pas-pasan dan tanpa catatan kriminal. Karena itu, kabar bahwa ia ditahan—dan kini dituntut tinggi—mengejutkan banyak pihak. Tangis yang pecah di ruang sidang siang tadi mencerminkan ketakutan seorang buruh miskin yang merasa dihantam sistem hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.***has









