Usai Diperiksa Kejati Kadis Bungkam PPTK Publikasi Kominfotik Provinsi Kabur Dari Cecaran Wartawan

oleh -3057 Dilihat
oleh

 

Khazanahnews.Com**Pantauan di gedung Kejati Bengkulu Kamis (14/12) pemeriksaan Kadis O dan PPTK Publikasi IA oleh penyidik Kejati Bengkulu yang hampir tiga jam. Yakni mulai jam 8 sampai jam II siang. Beberapa orang wartawan yang nyanggong di Kopi Jaksa menunggu untuk minta wawancara. Ironisnya, kadis yang harusnya bersahabat dengan kuli digital tersebut malah bungkam dan buru-buru masuk mobil fortuner hitamnya dan berlalu, tanpa sepatah kata.

Sejam berikutnya PPTK publikasi IA yang sudah menahun jadi PPTK di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, keluar dari samping kantor Kejati menuju parkuran mobilnya dipinggir jalan. Sempat bertegur sapa dengan media online Khazanahnews.Com dan Harapan Rakyat yang mengejar, mau klarifikasi hasil pemeriksaan. IA sempat menjelaskan benar dirinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH bahkan sudah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jelas IA namun tiba-tiba datang media elektronik TVRI yang mengambil gambar video. Merasa gerah IA langsung balik badan dan berlalu menuju parkiran pinggir jalan. Kedatangan Kadis kominfo provinsi dan pptk publikasi informasinya memenuhi panggilan penyidik pidsus Danang Prasetyo untuk diklarifikasi terkait laporan Front Pembela Rakyat (FPR)) Bengkulu mengenai dugaan penyelewengan dana publikasi kominfo provinsi Bengkulu tahun 2022 yang nilainya berkisar kurang lebih Rp.8 miliar. Kasidik Pidsus Kejati Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH ketika dikonfirmasi diruangan Kopi Jaksa, belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan karena masih pemeriksaan awal terhadap objek terlapor.

Sementara itu ketua FPR Rustam Efendi, SH didampingi Rozi menyampaikan laporannya yang urgen tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Kominfotik dan kroni-kroninya saat itu tentang pencairan dana publikasi terhadap 23 media yang tidak ada kantor perwakilannya di Provinsi Bengkulu apalagi wartawannya. Bahkan mirisnya ada berita yang dicopy paste untuk dicairkan. Bagaimana bisa dicairkan sementara tidak memenuhi syarat??mekanisme dan teknisnya bagaimana tidak ada wartawan di Bengkulu kok bisa ada berita yang dicairkan? Sebab itu Rustam mengaku bangga dengan Kejati Bengkulu yang sudah menunjukkan taringnya dengan cepat memanggil dan memeriksa pejabat dan pptk publikasi. Ia minta agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Atas laporan FPR ke Kejagung bulan lalu ada balasan bahwa Kejagung melalui Wakajagung, JAMwas dan JAMpidsus ikut monitor proses kasus Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang sedang ditangani Kejati Bengkulu.(hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.