Vonis 7 Terdakwa  Korupsi Perjadin Sekwan Provinsi Berbeda dan Uang Pengganti Miliaran PH Masih Pikir-Pikir

oleh -7 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Sidang pembacaan putusan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di sekretariat Dewan Provinsi tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/1/2026) dengan ketua Majelis Hakim, Paisol S.H, M.H,.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tujuh orang bersalah sebagaimana melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum pada Kejati Bengkulu dan menjatuhkan pidana penjara yang berbeda-beda dan dibawah tuntutan sebagaimana perannya.

Hakim menyatakan jika perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 5 milyar rupiah lebih dengan total anggaran sebesar 9 milyar rupiah.

Selain itu, sebagaimana fakta persidangan dan keterangan saksi sebelumnya, memang ada terjadinya pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input hingga perjalanan dinas fiktip yang dilakukan perbuatan para terdakwa.

“Menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum sebelumnya,” sampai Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H., MH.

Berikut putusan masing-masing tujuh terdakwa:

1. Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu, terdakwa Erlangga diputus dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar 1,8 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

2. Mantan Bendahara Sekwan Provinsi, Terdakwa Dahyar diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara serta dibebankan dengan uang pengganti sebesar 2,6 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

3. Mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi, terdakwa Rizan Putra diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

4. PPTK Perjalanan Dinas Sekwan Provinsi Bengkulu, Terdakwa Rozi Marza diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

5. Staff PPTK Sekwan Provinsi Bengkulu, Terdakwa Lia Fita Sari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

6. Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi, Terdakwa Ade Yanto diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti 85 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.

7. Pembantu Bendahara Terdakwa Rely Pribadi diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Terhadap Putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan pihaknya pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan sebelum menyatakan sikap.

“Kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap,” singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.

Sementara itu, Penasehat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan beberapa terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan dan ada sebagian menerima putusan dari majelis Hakim.***has/ra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.