WAKA INSA MINTA PEMPROV BENGKULU KELOLA PELABUHAN LAUT LINAU SEBAGAI PENUNJANG DAERAH

oleh -13 Dilihat
oleh

Pelabuhan laut linau yang potensial

KHAZANAHNEWS.COM**Waka ketua INSA Provinsi Bengkulu, Edi Haryanto, minta Pemprov Bengkulu untuk mengelola pelabuhan laut Linau Kaur, sebagai pelabuhan penunjang pelabuhan Pulau Baai yang kerap dangkal. Karena ia menilai pelabuhan Linau sangat potensial dan alternatif memajukan transportasi laut di Provinsi Bengkulu.

Berikut prosedur agar daerah bisa mengambil alih pengelolaan pelabuhan menjadi pelabuhan daerah:
📜 Dasar Hukum:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Urusan pelabuhan laut masuk kategori urusan pemerintah pusat, kecuali pelabuhan sungai, danau, atau penyeberangan tertentu.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran → Mengatur soal pelabuhan, jenis pelabuhan, dan kewenangan pengelolaannya.

PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan → Detil tentang status, penetapan, dan pengelolaan pelabuhan.
Pelabuhan yang dapat dikelola daerah biasanya adalah:
Pelabuhan sungai
Pelabuhan danau
Pelabuhan penyeberangan
Pelabuhan pengumpan lokal (local feeder port)
*Pelabuhan linau kata gori pelabuhan pengumpan*

Untuk pelabuhan laut nasional strategis tetap di bawah pusat.
*Status kepemikan aset* pelabuhan harus jelas, apakah milik pusat, milik daerah, atau pihak ketiga (BUMN/BUMD).
Pelabuhan linau saat ini masih milik pusat, jadi harus ada proses hibah atau penyerahan kewenangan pengelolaan melalui Kementerian Perhubungan.

*Kapasitas dan Kelayakan Daerah,* daerah harus punya kemampuan teknis dan manajerial untuk mengelola pelabuhan. Hal itu dibuktikan lewat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau BUMD di bidang kepelabuhanan.
*Rencana Induk Pelabuhan (RIP),* Pelabuhan yang akan diambil alih harus masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan yang ditetapkan pusat.

RIP wajib ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Persetujuan Pemerintah Pusat, Daerah harus mengajukan permohonan pengambilalihan ke:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Perhubungan
Setelah diverifikasi, baru keluar persetujuan dan SK penetapan.

*Peraturan Daerah (Perda)*
Daerah harus menyiapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan Daerah sebagai dasar hukum operasionalnya.

Prosedur Singkat:
1. Daerah identifikasi pelabuhan yang akan dikelola.
2. Susun kajian kelayakan dan usulan ke pusat.
3. Ajukan permohonan ke Kemenhub dan Kemendagri.
4. Tunggu verifikasi dan persetujuan.
5. Jika disetujui, pusat keluarkan SK penyerahan kewenangan.
6. Daerah bentuk UPTD atau BUMD pengelola.
7. Daerah tetapkan Perda.
8. Mulai operasional pelabuhan daerah.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.