Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Walikota Tsk Kasus Mega Mall

oleh -253 Dilihat
oleh

Aswas, Asintel, aspidsus dan kasi penkum

KHAZANAHNEWS.COM** Mantan Anggota DPD RI  periode 2014 – 2024 dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012  Ahmad Kanedi  ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5).

Sebelum ditetapkan tersangka, Ahmad Kanedi sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Kanedi berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi penyidik Kejati Bengkulu.

Ketua Tim Penyidikan Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, penetapan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus ini, notabenenya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos. Dan dua alat bukti yang cukup. Sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Andri

Ahmad Kanedi usai ditetapkan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.