15 Tahun Mencari Keadilan Forum Petani Bersatu Seluma Lapor Konflik Agraria ke Kementerian ATR/BPN

oleh -16 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta – Setelah lima belas tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akhirnya membawa perjuangan mereka ke tingkat nasional. Pada Rabu, 8 Juli 2026, perwakilan FPB akan melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk meminta pemerintah pusat mengambil langkah nyata menyelesaikan konflik agraria yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Audiensi ini bukan sekadar agenda pertemuan dengan kementerian. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang selama lima belas tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional,” ucap Jamil, salah satu anggota FPB.

Sejak konflik agraria mulai terjadi pada tahun 2011, masyarakat yang tergabung dalam FPB terus menempuh berbagai mekanisme penyelesaian yang disediakan negara dengan menghadiri puluhan pertemuan, mengirimkan berbagai surat resmi, menyerahkan dokumen penguasaan tanah, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma, hingga Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selama proses tersebut, berbagai komitmen pernah disampaikan. Pada tahun 2019 disepakati pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria oleh Pemerintah Kabupaten Seluma setelah perwakilan dari Kantor Staff Presiden turun langsung ke lapangan. Pada tahun-tahun berikutnya, berbagai rapat koordinasi juga telah banyak dilakukan, dari tingkat Kabupaten hingga Porvinsi.

FPB juga telah memenuhi permintaan pemerintah dengan menyerahkan data penggarap serta berbagai informasi pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian. Namun hingga hari ini, konflik tersebut belum juga memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bagi FPB, kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian di tingkat daerah belum mampu menjawab konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Karena itu, keterlibatan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, FPB menyampaikan sejumlah harapan, di antaranya:

1. Kementerian ATR/BPN mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan PT Sandabi Indah Lestari.
2. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang menjadi objek konflik.
3. Dilaksanakan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
4. Mengoptimalkan instrumen Reforma Agraria apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya peluang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kementerian ATR/BPN menjadikan konflik FPB dan PT SIL ini sebagai salah satu prioritas nasional dalam agenda penyelesaian konflik agraria.

Perjuangan FPB selama lima belas tahun menunjukkan bahwa masyarakat tidak pernah berhenti mencari penyelesaian melalui cara damai dan konstitusional. Mereka memilih berdialog, menyampaikan aspirasi melalui surat resmi, mengikuti proses administrasi, memenuhi permintaan data pemerintah, dan menghadiri berbagai forum penyelesaian. Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu hadirnya keputusan yang mampu mengakhiri konflik tersebut.

FPB berharap audiensi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat untuk menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Setelah lima belas tahun menunggu, masyarakat berharap negara tidak lagi hanya menjadi tempat menyampaikan pengaduan, tetapi benar-benar hadir sebagai pihak yang mampu memastikan penyelesaian konflik agraria secara nyata.

Rudi Rubijaya, selaku Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional belum ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Oleh karena itu, konflik agraria antara FPB dan PT SIL masih berpeluang untuk masuk dalam daftar prioritas penyelesaian konflik agraria nasional. Menurutnya, peluang tersebut didukung oleh kelengkapan dokumen dan kronologi konflik yang telah disusun oleh FPB.

Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti pembahasan melalui diskusi lanjutan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Forum Petani Bersatu (FPB), serta WALHI dan Genesis sebagai pendamping masyarakat.***R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.