Rampas Alat Kerja Wartawan Pelaku Harus Dijerat UU Pokok Pers No.40/1999 Polresta Bengkulu Periksa Saksi

oleh -10 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mengakselerasi penyelidikan kasus dugaan perampasan di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Perkembangan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada pelapor, Ermi Yanti alias Yanti binti A Malik Abubakar (alm), pada April 2026. Penyidikan mengacu pada laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026 yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan di hari yang sama, serta dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.
Dalam prosesnya, penyidik telah menempuh sejumlah langkah krusial, mulai dari pemeriksaan pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman keterangan saksi.

Dua nama yang telah dimintai keterangan yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria.
Selain itu, aparat juga merampungkan administrasi penyelidikan, termasuk penerbitan surat perintah tugas dan dokumen pendukung lainnya. Penanganan perkara ini melibatkan tim penyidik Satreskrim dengan komposisi personel dari berbagai jenjang kepangkatan.
Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa kendala signifikan. Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap saksi tambahan.

“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” demikian ditegaskan dalam SP2HP.
Polresta Bengkulu juga membuka akses informasi bagi pelapor melalui penyidik langsung maupun layanan call center Unit Pidum. Hingga kini, kasus perampasan tersebut masih terus didalami untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menyangkut sengketa pers selayaknya penyidik Polresta menerapkan dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum pers di Indonesia yang disahkan pada 23 September 1999. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran/pembredelan, serta mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk melindungi masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting UU No. 40 Tahun 1999:Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Sanksi (Pasal 18): Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi fungsi pers dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.

UU ini menjadi “nafas” kebebasan pers pasca-Orde Baru, yang menekankan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.