KHAZANAHNEWS.COM**24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bengkulu dan Lembaga Vertikal siap dan sudah melaksanakan MoU pendampingan hukum Perdata dan TUN dari Jaksa Pengacara Negara(JPN) DATUN Kejati Bengkulu. Rabu(28/2) di Aula Sasana Bina Karya Kejati, empat OPD sudah menandatangani kerjasama pendampingan hukum.
Empat OPD tersebut diantaranya BPBD Provinsi Bengkulu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan. MoU di hadiri langsung Kepala OPD yakni, Yudi Satria, M.Rizon, Herwan Antoni dan Ika Joni Ikhwan.
Kajati Rina Virawati, SH, MH dalam sambutan singkatnya menyampaikan Jaksa pengacara negara (JPN) memang bertugas melayani baik di pusat maupun didaerah, BUMN, BUMD dalam memberi jasa hukum. Kajati menegaskan meski sudah ada MoU pendampingan hukum ia minta agar OPD dilingkungan Pemprov untuk Saling kompak bersama Kejati dalam melaksanakan pembangunan demi kemajuan provinsi Bengkulu.
Diungkapkan Kajati kunjungan kerja dirinya ke daerah ia sudah memerintahkan agar Kejari untuk pro aktif jemput bola bertemu Bupati, Sekda apa yang bisa dibantu soal bantuan hukum. Selama ini kepala daerah atau pejabat masih sungkan terhadap masalah hukum yang mereka hadapi. Namun dengan didatangi jaksa mereka mulai membuka diri minta pendampingan.
Karena selama ini banyak belum tahu bagaimana minta pendampingan baik pertimbangan hukum maupun pendampingan hukum yang harusnya bisa berjalan bersamaan. Beriringan kalau ada masalah dicari solusinya. Audit terhadap anggaran realisasi dari BPK, Kejati bertugad mengaudit aturan-aturan hukum. Konstitusi soal Datun yang dalam UU nomor.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bahwa Kejaksaan memiliki kewenangannya khusus untuk bertindak dalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah terutama dalam hal perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Intinya pendampingan persuasif dalam pembangunan. Kajati juga menegaskan akan membuat Video tentang statemen lembaga BUMN, BUMD yangg sudah dibantu untuk menyampaikan testimoni. Seperti PLN saat pembebasan lahan sutet, Kominfo dibantu dalam LO. Karena jaksa pengacara negara memiliki integritas dan berkualitas. Dalam pendampingan hukum JPN tidak boleh menerima fee dari pekerjaan yang didampingi tapi honor dibolehkan.
Datun anggarannya ada untuk pelayanan hukum pada masyarakat bukan institusi langsung. Seperti Hallo JPN di Kejagung hanya untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum. Jasa hukum banyak sekali di Kejati Bengkulu termasuk penegakkan hukum seperti uang pengganti untuk beracara di pengadilan.
Kajati juga menegaskan bantuan LO atau bantuan hukum tidak hanya membuat surat, dasar surat minta pendampingan Kejati akan telaah, soal bantuan hukum apa masalah apa. Butuh dokumen sebab itu harus duduk bersama dengan pertemuan intens. Kejati selalu siap membantu namun Kajati minta harus disiplin sesuai standar operasional prosedur. Intinya Kejati siap membantu dan berterima kasih pada OPD yang sudah MoU.
Kadis Perkim Provinsi Bengkulu Yudi Satria usai MoU menyampaikan sangat senang MoU dengan Datun Kejati, karena selama ini tidak paham hukum. Namun adanya pendampingan hukum jadi paham hukum.(hasanah)