Berkas Lengkap 7 Tsk dan BB Korupsi Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Dilimpahkan

oleh -65 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa, (4/11) melimpahkan berkas 7  tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu kepada JPU.

Proses pelimpahan dilakukan langsung Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan diaula Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penyidikan, selain 7 tersangka, ada 1.389 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik diserahkan kepada JPU Kejati Bengkulu.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, pelimpahan dilaksanakan karena Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut sudah lengkap.

Penuntut umum meneliti berkas dan dinyatakan lengkap. Usai dilimpahkan ketujuh tersangka langsung dilanjutkan penahanannya sebelumnya nantinya proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Benar kita limpahkan berkas tujuh orang tersangka bersama barang bukti. Ketujuhnya langsung dilanjutnya penahanannya selama 20 hari kedepan,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tujuh orang tersangka yakni ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu DA selaku Bendahara, PPTK RP dan pembantu Bendahara AY, RP serta RM dan LF kedua PPTK.

7 tersangka  tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.