8 JPU Disiapkan Bebby Hussy Cs Bos Taipan Koruptor Tambang Rp.500 M Siap Duduk di Kursi Pesakitan

oleh -93 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM** – Setelah 20 penahanan di Lapas Kejaksaan Tinggi  Bengkulu akhirnya melimpahkan bos taipan pengusaha emas hitam tersangka korupsi tambang batubara di Bengkulu yakni Bebby Hussy the genk. BH tersangka kasus tambang di Bengkulu yang berdasarkan perhitungan penyidik merugikan negara lima ratus miliar.
Penyidik Pidsus Kejati melimpahkan 5 tersangka beserta sejumlah barang bukti(bb) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Rabu (19/11).

Pelimpahan  ini menandai kesiapan pihak kejaksaan untuk segera mendudukan para tersangka di kursi pesakitan dalam persidangan.
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan dari penyidik Kejati. ” hari ini penyidik Kejati sudah melimpahkan  lima tersangka kasus tambang ke JPU,” sampainya pada wartawan yang nyanggong di media centre Kejari.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari lagi ke depan terhitung sejak pelimpahan. Selanjutnya, proses penuntutan akan segera berjalan,” ungkapnya.

Kelima tersangka merupakan pimpinan perusahaan pertambangan batubara di wilayah Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga lima ratus miliar. Kelima
tersangka yakni, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh,
Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman
dan  Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.

Bersamaan penyerahan tsk penyidik Kejati juga melimpahkan berbagai barang bukti(bb) dokumen perusahaan, perhiasan, serta beberapa kendaraan mewah milik para tersangka.
Ia juga menambahkan BB tersebut akan menjadi bahan JPU dalam menyusun dakwaan.

Pelimpahan kasus ini akan ditangani  delapan  orang JPU yang sudah disiapkan secara khusus.
Tim JPU merupakan gabungan antara jaksa dari Kejari dan Kejati Bengkulu.
Delapan JPU tersebut akan memastikan proses penuntutan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur serta keadilan.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.