KEJARI BENGKULU TAHAP II PERKARA DUGAAN PEMANFAATAN ASSET PEMKOT PASAR PANORAMA DAN PEMERASAN 

oleh -87 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 10 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam Perkara Dugaan Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 12.075.040.000,- (dua belas milyar tujuh puluh llima juta empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari pemanfaatan aset pemerintah daerah secara tidak sah serta pungutan liar terhadap pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama, Perbuatan tersebut dinilai merugikan kas daerah sekaligus berdampak pada hak-hak pedagang yang seharusnya memperoleh fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan/atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 3097/ L.7.10 / Ft.1 / 12 / 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 3094/ L.7.10 / Ft.1 / 12 / 2025.Berikut daftar tersangka beserta nomor registrasi perkaranya:1. PARIZAN HERMEDI BIN SYAHRIL ➢ Reg. Perkara ➢ Reg. Tahanan ➢ Tempat Tahanan : PDS-27/11/2025: RT-39/12/2025: Lapas Kelas IIA Bengkulu2. Drs. BUJANG HR, MM ALS PAK BUJANG BIN KARIM (ALM)➢ Reg. Perkara : PDS-39/12/2025➢ Reg. Tahanan : RT-38/12/2025➢ Tempat Tahanan : Rutan BengkuluPenahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025, dan selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.