JPU KEJATI TUNTUT KORUPTOR TAMBANG BERVARIASI 2 – 10 TAHUN PENJARA SERTA UANG PENGGANTI RATUSAN MILIAR

oleh -7 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Setelah menjalani persidangan beberapa bulan di PN Bengkulu, Rabu(22/4) masuk tahap penuntutan, Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu menuntut sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Bengkulu yang merugikan negara capai Rp.1,8 triliun dengan hukuman bervariasi. Mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun penjara.

Bahkan Bos Taipan terdakwa korporasi Bebby Hussy hanya dituntut 4 tahun penjara denda Rp.200 juta subsidair 80 hari,uang pengganti Rp.106 miliar.
Tuntutan terberat diajukan terhadap Edhie Santosa Rahardja dan David Alexander Yuwono. Keduanya dituntut pidana 10 tahun penjara, denda Rp.2 miliar subsidair kurungan, serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.53 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut Sunindyo Suryo Herdadi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar subsidair 290 hari kurungan.
Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, dituntut 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp.36 miliar. Tuntutan serupa juga diajukan kepada Agusman dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.250 juta.
Sementara itu, Saskya Hussy dan Sutarman masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp.200 juta, dengan Sutarman dituntut membayar uang pengganti Rp.13 miliar dan Saskya Rp.3 miliar.

Terdakwa lainnya, Iman Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar subsidair 290 hari kurungan.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan usaha pertambangan. Besaran tuntutan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis pekan depan***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.