KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 9 Juli 2026 – Menjelang pelaksanaan penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, M.AP, beserta jajaran melakukan kunjungan koordinasi ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada Kamis (09/07).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolda ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mematangkan persiapan pelaksanaan penilaian opini yang rencananya akan menjangkau seluruh jajaran kepolisian resor (Polres) di wilayah Provinsi Bengkulu pada tahun 2026.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Prianto Teguh Nugroho, serta Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol. Ja’far Sodiq, S.H., M.M., M.Han. Hadir pula jajaran Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
Dalam arahannya, Mustari Tasti menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Ombudsman telah melakukan penilaian terhadap 4 Polres di Bengkulu. Ke depannya, cakupan penilaian akan diperluas secara signifikan.
“Tahun 2025 kami telah melakukan penilaian terhadap 4 Polres. Memasuki tahun 2026, kami akan menilai seluruh Polres yang ada di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dan dukungan penuh dari jajaran Polda agar seluruh rangkaian penilaian ini dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Mustari.
Ia juga menekankan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari amanat undang-undang untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian, yang merupakan garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, menyatakan dukungan penuh dan kesiapan seluruh jajarannya untuk berkolaborasi dengan Ombudsman.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini. Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Polda dan Polres semakin prima,” tegas Kapolda.
Dengan nada terbuka, Kapolda bahkan meminta agar proses penilaian dilakukan secara transparan dan objektif. “Berikanlah kami nilai apa adanya. Jangan sungkan. Kami ingin nilai tersebut menjadi cermin bagi kami untuk introspeksi dan melakukan perbaikan ke depannya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bengkulu, Hendra Irawan, M.Pd, memaparkan bahwa dalam metodologi penilaian Opini Ombudsman, salah satu indikator penting yang digunakan adalah survei kepuasan masyarakat.
“Dalam penilaian ini, kami juga melibatkan masyarakat secara langsung melalui survei kepuasan. Ini merupakan salah satu indikator yang mempengaruhi hasil opini kami. Partisipasi dan persepsi masyarakat menjadi sangat krusial,” jelas Hendra.
Di akhir pertemuan, Hendra berharap agar sinergi antara Ombudsman dan Polda Bengkulu tidak berhenti sampai pada proses penilaian saja. “Kedepannya, kami berharap Ombudsman dan Polda Bengkulu selalu berkolaborasi dan berkoordinasi secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Perbaikan harus menjadi budaya, bukan sekadar target tahunan,” pungkasnya.
Pertemuan koordinasi ini menjadi langkah awal yang positif dalam menyambut perluasan penilaian Opini Ombudsman tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara lembaga pengawas eksternal dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan.***R










