Khazanahnews.Com**Kasi Penyelidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi dana publikasi Kominfotik Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Disampaikan Danang pada wartawan di Kopi Jaksa Senin(4/3) bahwa pihaknya sudah memeriksa 10 penyelenggara negara dalam pengelolaan dan pencairan dana publikasi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah memeriksa dan mendalami sekitar 10 orang penyelenggara negara baik pengelola maupun yang mencairkan. Berikutnya baru kami akan memanggil dan memeriksa media yang mencairkan dana publikasi di Kominfotik Provinsi,” sampai Danang.
Ia meminta agar semua masyarakat bersabar.Karena objek terlapor cukup banyak maka penyelidikan butuh waktu untuk pengumpulan data dan keterangan.”Sudah 10 penyelenggara negara yang kami panggil dan kami periksa,”sampainya serius.
Menurutnya semua masalah akan dituntaskan, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus menggeber pemeriksaan terhadap pejabat dan sejumlah ASN dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Lanjutnya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana publikasi tahun 2022 di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Rabu 20 Desember 2023 lalu, Penyidik sudah memeriksa mantan kadis Kominfotik Provinsi tahun 2022, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi, M.Redhwan Arif yang juga sudah diperiksa dan taat hukum.
Sebelumnya Kejati sudah memanggil dan memeriksa Kadis Kominfotik Provinsi saat ini O dan PPTK Publikasi IA. Selasa (19/12) lalu informasi yang Khazanahnews.Com terima penyidik Pidsus sudah memanggil dan memeriksa bendahara Kominfotik Provinsi terkait anggaran publikasi yang dilaporkan FPR ke Kejati dan Kejagung.
Terkait
penyelewengan dana publikasi kominfo provinsi Bengkulu tahun 2022 yang nilainya berkisar kurang lebih Rp.8 miliar. Kasidik Pidsus Kejati Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH menegaskan belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan secara rinci, karena masih pemeriksaan awal terhadap objek terlapor. Menurutnya jika sudah naik ke penyidikan pihaknya akan terbuka ke media.
Sementara itu ketua FPR Rustam Efendi, SH menyampaikan laporannya yang urgen tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Kominfotik dan kroni-kroninya saat itu tentang pencairan dana publikasi terhadap 23 media yang tidak ada kantor perwakilannya di Provinsi Bengkulu apalagi wartawannya. Bahkan mirisnya ada berita yang dicopy paste untuk dicairkan.
Bagaimana bisa dicairkan sementara tidak memenuhi syarat??mekanisme dan teknisnya bagaimana tidak ada wartawan di Bengkulu kok bisa ada berita yang dicairkan? Sebab itu Rustam mengaku bangga dengan Kejati Bengkulu yang sudah menunjukkan taringnya dengan cepat memanggil dan memeriksa pejabat dan pptk publikasi. Ia minta agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Atas laporan FPR ke Kejagung bulan lalu ada balasan bahwa Kejagung melalui Wakajagung, JAMwas dan JAMpidsus ikut monitor proses kasus Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang sedang ditangani Kejati Bengkulu, namun Rustam Effendi optimis penyidik Kejati serius menangani dugaan kasus dana Publikasi Kominfotik Provinsi dan optimis akan ada oknum-oknum yang berani bermain-main uang negara harus mempertanggungjawabkannya dimuka hukum.(hasanah)










