KHAZANAHNEWS.COM>><< Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggeledah SMK IT Al-Malik, Rabu (7/6/2023). Penggeledahan ini terkait dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengalir ke sekolah di bawah naungan Yayasan Duayu Sekundang Bengkulu Selatan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Asido Nainggolan didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Pasca melakukan penggeledahan, Penyidik Kejari Bengkulu Selatan langsung bergerak cepat menaikkan status perkara dugaan korupsi SMK IT, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Selanjutnya dokumen-dokumen yang kami sita tadi kemungkinan besar akan kami jadikan barang bukti, kami pilah pilih untuk dijadikan barang bukti. Mengenai penanganan perkara ini, telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Asido Nainggolan.
Dijelaskan Kasi Pidsus, total dana BOS dan hibah yang diusut penyidik mencapai Rp 664 Juta. Adapun rinciannya dana BOS Tahun 2021 sebesar 140 juta, dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp 374 Juta dan dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 150 juta.
Adapun indikasi kerugian negara bersumber dari beberapa belanja fiktif seperti pembelian komputer, mark up harga barang dan manipulasi Dapodik. Penggelembungan jumlah siswa melalui manipulasi data Dapodik. Belum diketahui jumlah kerugian pasti dari perkara ini, namun estimasi sementara dari Penyidik Kejaksaan, kerugian mencapai Rp 200 Juta.
“Kami sudah bersurat ke lembaga auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kalau Estimasi kami kerugian di atas negara di atas Rp 200 juta. Tapi itu tidak bisa dijadikan acuan. Kita tunggu saja hasil penghitungan dari auditor,” jelasnya.
Pada tahap penyelidikan dan penyidikan ini, jaksa telah memanggil berbagai pihak. Seperti pihak sekolah, kepala sekolah dan pihak swasta selaku penyedia barang. Meski demikian, jaksa belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Untuk tahapan penyidikan kita baru panggil dua orang, dari pihak penyedia. Kalau di tahap penyelidikan dulu, sudah banyak, termasuk pihak sekolah dan kepala sekolah juga sudah diperiksa. Kalau untuk tersangka belum bisa dipastikan, proses masih berjalan,” pungkasnya.