KHAZANAHNEWS.COM**LAYANAN UMUM 1X24 JAM “LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU” 0813-1090-101 pada Jumat Malam (26/06/2026) pukul 22.00 WIB menerima kiriman informasi dari warga terkait keberadaan Bangunan Pondok dengan penutup atas dan dinding dengan terpal berwarna merah dan biru yang berada di Depan seberang Patung Gajah Kawasan Wisata Pantai Panjang Pasir Putih di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung.
Warga tersebut menyampaikan bahwa bangunan tersebut baru didirikan dan diduga tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pihak berwenang atau bangunan liar dan meminta Satpol PP Kota Bengkulu untuk menemui pemilik bangunan dan menanyakan dasar pendirian pondok.Padahal sudah ditetapkan walikota dengan Perda dilarang mendirikan pondok liar dikawasan depan pasir putih, karena sebagai kawasan bebas bangunan liar?***has










