Antisipasi Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Pemprov dan Kejati Koordinasi

oleh -197 Dilihat
oleh

 

Khazanahnews.Com**Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Kakan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Redwan Arif melakukan koordinasi dengan tim Pakem Kejati Bengkulu. Sebagai antisipasi pencegahan penyimpangan agama dan kepercayaan di Provinsi Bengkulu. Kajati sebagai ketua Tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Bengkulu.

Ini dijelaskan Redwan Arif usai koordinasi dengan Kajati melalui Asintel Kejati.

Pakem diharapkan sedini mungkin mengantisipasi apabila ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama yang dapat menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakat.

“Pakem dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita yakini”, sampai Redwan Arif dihalaman kantor Kejati Senin(18/12).

Namun dalam menyelesaikan masalah, Gubernur berpesan untuk mengedepankan dialog dan melibatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan tersebut.

“Jadi kita tidak pada posisi menghakimi. Pada saat berinteraksi langsung dengan penganut aliran kepercayaan, libatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan itu,” pesannya.

Apalagi menjelang Pilpres 2024 semua rakyat harus menyambut gembira dan menjauhkan dari sifat permusuhan.

Tim Pakem berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kehadiran PAKEM diharapkan dapat membina kerukunan intern umat beragama, toleransi antar umat beragama, maupun hubungan baik antar umat beragama dan pemerintah dalam kerangka pembangunan

keutuhan NKRI. Menjawab Khazanahnews.Com dirinya selaku Kadis Kominfotik tahun 2022 yang dilaporkan Front Pembela Rakyat (FPR) sedang ditangani penyidik Kejati saat ini, Redwan Arif menyatakan belum ada pemberitahuan, namun masalah dugaan penyimpangan dana publikasi di Kominfotik era kepemimpinannya, menurutnya itu memang sedang berjalan. “Silakan saja sekarang semua terbuka, silakan saja ada pihak yang menuntut dan ada pihak yang melaksanakan sesuai tugas masing-masing,” sampainya. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum ia siap jika dipanggil penyidik Kejati. Informasi A1 dari dalam Kejati Bengkulu, penyidik Pidsus akan memanggil dan memeriksa Redwan Arif dalam minggu ini, setelah sebelumnya penyidik pidsus Kejati, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH memeriksa Kadis Kominfotik Provinsi saat ini O dan PPTK Publikasi IA.(hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.