Khazanahnews.Com**Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH MH menjawab Khazanahnews.Com terkait pengusutan dugaan korupsi dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, disela-sela refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Bengkulu tahun 2023, menjelaskan bahwa pengusutan kasus tersebut jalan terus. Saat ini masih dalam penyelidikan(Lid) jika sudah lengkap pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) maka statusnya akan dinaikkan ke penyidikan(dik) ia meminta agar semua masyarakat bersabar.
Apalagi ini akhir tahun jika sudah awal tahun akan kembali dilanjutkan. Menurutnya semua masalah akan dituntaskan Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus menggeber pemeriksaan terhadap pejabat dan sejumlah ASN dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu termasuk pihak media luar yang sudah mencairkan dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi. Kejati jelasnya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana publikasi tahun 2022 di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Rabu (20/12) Penyidik sudah memeriksa mantan kadis Kominfotik tahun 2022 yang saat ini menjabat Kaban Kesbangpol Provinsi, M.Redhwan Arif.
Menjawab wartawan dirinya sebagai kadis Kominfotik tahun 2022 dan mencuat laporan FPR masalah dugaan korupsi dana publikasi. Redhwan Arif mempersilakan penyidik melakukan tugasnya.”silakan, itukan sedang berjalan. Sekarang semuanya terbuka tidak perlu ada yang ditutupi. Ada pihak yang menuntut dan ada pihak yang melaksanakan tugasnya masing-masing. Meski demikian Redhwan Arif mengaku siap jika dipanggil sebagai orang yang taat hukum”.jelasnya. Sebelumnya Kejati sudah memanggil dan memeriksa Kadis Kominfotik Provinsi saat ini O dan PPTK Publikasi IA. Selasa (19/12) informasi yang Khazanahnews.Com terima penyidik Pidsus kembali memanggil dan memeriksa bendahara Kominfotik Provinsi terkait anggaran publikasi yang dilaporkan FPR ke Kejati dan Kejagung. Terkait
penyelewengan dana publikasi kominfo provinsi Bengkulu tahun 2022 yang nilainya berkisar kurang lebih Rp.8 miliar. Kasidik Pidsus Kejati Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH ketika dikonfirmasi belum lama ini, belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan karena masih pemeriksaan awal terhadap objek terlapor. Menurutnya jika sudah naik ke penyidikan pihaknya akan terbuka ke media.
Sementara itu ketua FPR Rustam Efendi, SH menyampaikan laporannya yang urgen tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Kominfotik dan kroni-kroninya saat itu tentang pencairan dana publikasi terhadap 23 media yang tidak ada kantor perwakilannya di Provinsi Bengkulu apalagi wartawannya. Bahkan mirisnya ada berita yang dicopy paste untuk dicairkan. Bagaimana bisa dicairkan sementara tidak memenuhi syarat??mekanisme dan teknisnya bagaimana tidak ada wartawan di Bengkulu kok bisa ada berita yang dicairkan? Sebab itu Rustam mengaku bangga dengan Kejati Bengkulu yang sudah menunjukkan taringnya dengan cepat memanggil dan memeriksa pejabat dan pptk publikasi. Ia minta agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Atas laporan FPR ke Kejagung bulan lalu ada balasan bahwa Kejagung melalui Wakajagung, JAMwas dan JAMpidsus ikut monitor proses kasus Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang sedang ditangani Kejati Bengkulu.(hasanah)










