BADAN USAHA TOLAK PEKERJAAN PENGAWASAN DI SELUMA

oleh -83 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**DINAS Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seluma yang memberikan pekerjaan pengawasan mendapat penolakan dari perusahaan senior Bengkulu. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur utama PT Plantika Sainus Engineering, Ir. Syofian Hosen,ST.MH. kepada wartawan.

Paket pekerjaan yang ditolak itu pengawasan jalan Tawang Rejo Rp 15 juta, jalan Makam Sukasari pekerjaan pengawasan lapen Rp. 15 juta, jalan Dermayu lokasi baru pekerjaan pengawasan hotmix Rp 18 juta.

Berdasarkan peraturan IKPP No 12 tahun 2021, menurut Syofian Hosen, PPK menggunakan kontrak pengawasan kontrak waktu penugasan, bila kontrak waktu penugasan untuk kontrak konsultan konstruksi untuk mengawasi fisik maka didasarkan personel dan non personel (input based) sehingga pembayarannya menggunakan remunerasi minimal Billing Rate Permen PUPR No.524 Tahun 2018.

Setelah dikonfirmasi oleh Dirut Pt Plantika Sains Enggeneerin ke PPK dan PPTK pihak PUPR mengatakan sudah melaksanakan peraturan yang berlaku. Setiap paket pekerjaan terdiri dari rinciannya dihitung biaya perencanaan, biaya pengawasan, kemudian terakhir baru biaya fisik. Karena biaya perencanaan /pengawasan itu ada table rincian,dan fisik itu berdasarkan material yg digunakan dilapangan, Kemudian penjelasan PPK PUPR Seluma bahwa semua paket pekerjaan itu bila biaya perencanaan/pengawasan kurang maka kami jadikan beberapa paket dijadikan satu kontrak yang tolak ukurnya sama, tetapi setelah dimasukkan usulan ke Badan Kas Daerah (BKD) Seluma setelah ditetapkan Pagu Anggaran berubah total menjadi satu paket pekerjaan menjadi satu kontrak yang tidak ada acuan perhitungan dengan tanpa konfirmasi ke PUPR, sehingga terjadi biaya pengawasan ada yang terlalu kecil, kontrak pengawasan tidak bisa dilakukan oleh Badan Usaha (BU).

“Bila dilakukan oleh Badan Usaha tidak mengikuti standar Billing Rate minimum maka penawaran dihitung nol rupiah dan bila dilanjutkan maka pengguna jasa disanksi administrasi dan penyedia jasa di daftar hitam,” jelas Syofian Hosen karena itu menurut Dirut PT Plantika Sine Enggeneering pekerjaan itu lebih baik ditolak dari pada temuan lebih bayar pada auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu. Kalau tidak ada tenaga ahli yang ditugaskan orangnya biaya tidak mencukupi. Tenaga ahli minimal S1 Sarjana Sipil mempunyai SKK dan tenaga professional staf minimal D3.Bila menggunakan tenaga pendukung(sub profesional staf) dibawah S1 dengan pengalaman dibidang nya selama minimal 3 tahun.“Tidak ada lagi personel konsultan konstruksi menggunakan tenaga SLTA sederajat,” kata Syofian Hosen. 

Bila pekerjaan ini dilaksanakan pengawasannya oleh Badan Usaha (BU) selama 3 bulan, menurut Syofian tiap paket diyakini badan usaha fiktif tenaga ahlinya dan dipastikan akan temuan LHP BPK seperti tahun-tahun sebelumnya, konsultan konstruksi mengembalikan yg kelebihan bayar akibat nama personel dobel pada paket lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.