Bahas Revisi UU Penyiaran Regulasi Harus Sesuai Perkembangan Digital

oleh -14 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10). Diskusi ini membahas kebutuhan pembaruan regulasi penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers dan lembaga penyiaran, terkait arah revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan untuk memperjelas persoalan yang muncul dalam regulasi penyiaran saat ini.

Ia juga menyoroti isu yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media sosial. Karena itu, diskusi menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP UMB Dr Juliana Kurniawati dan praktisi hukum . Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, menilai revisi UU Penyiaran perlu menyesuaikan perubahan lanskap media. Ia mengingatkan, undang-undang yang berlaku sejak 2002 disusun ketika perkembangan teknologi informasi dan media sosial belum sepesat sekarang.

Menurut Khairil, perubahan pola konsumsi informasi turut memengaruhi keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk radio. Sementara itu, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi industri penyiaran saat ini.

Ia berharap pembaruan regulasi dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga penyiaran untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan teknologi. Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanannya.

Diskusi publik ini menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan dalam revisi UU Penyiaran, mulai dari penyesuaian aturan dengan perkembangan digital hingga kejelasan kewenangan pengawasan. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, regulator, dan komunitas pers diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai arah regulasi penyiaran ke depan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.