BERMUNCULAN PELANGGARAN SOAL PENCATUTAN KTP SILUMAN, NIK SAMA, KECAMATAN BEDA, KELAMIN DI UBAH?

oleh -222 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Setelah merilis pelanggaran pencatutan identitas oleh balon Kada Walikota/Wawali, Gubernur/Wagub, banyak informasi yang masuk dari pengawas kelurahan maupun warga. Mereka mempertanyakan kinerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota yang terkesan kurang teliti dalam tupoksinya.

Pencatutan identitas warga yang dilakukan cakada perseorangan Aryono Gumay dan Hariallyanto, karena dari sepuluh orang identitas warga yang dicatut, atas nama Tukiran identitas jenis kelaminnya diubah jadi perempuan dan beralamat di Kepahiang. Tukiran yang diingatkan kawannya agar mencek identitasnya di Silon KPU Kota, karena Tukiran lagi berjuang jadi Asn P3K.

Pengakuan Tukiran setelah dicek benar KTPnya dicatut ia mengetahui, NIK KTPnya sama, cuma jenis kelamin perempuan dan beralamat di Kepahiang. Sebab itu ia minta tolong advokat RDH agar namanya dihapus dari mendukung cakada Aryono Gumay dan Hariallyanto.

Temuan lainnya yang diterima Khazanahnews.Com via whatsapp, “parah nian, jenis kelamin idak sesuai alamat jugo idak sesuai, ..
Pertanyaan kok bisa lolos *vermin* yuk🤣🤣”
” Cak ini alamat kecamatan selebar, pas di cek NIk, itu kecamatan ratu samban. Bahkan lebih ekstrim kabupaten nyo kabupaten luar🤦🏻‍♂️🤦🏻‍♂️🤦🏻‍♂️
Hajarlah..! ”

“Yuk kalau kami tegak lurus di bawah ini.. Idak ado celah ndak bermain…Ketua KPU” demikian wea petugas dan warga. Kesalahan fatal dalam menerima dokumen dukungan cakada dengan mengabaikan identitas warga yang benar mendukung atau dicatut?

Konfirmasi  pada ketua KPU Provinsi Bengkulu,  Rusman Sudarsono yang menerima  pertemuan ulang dengan, Rizki Dini Hasanah S,H selaku Kuasa Hukum Korban Pencatutan KTP oleh PASLON KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI.

Ikut juga  Gabungan Ormas dan Media Bengkulu (Gomb). Pada Kesempatan  ketua KPU  Rusman Sudarsono, Kembali Meminta Maaf Secara Khusus Kepada Kuasa Hukum  Rizki Dini Hasanah S.H Atas Keteledoran Salah Satu oknum Komisioner  KPU saat pertemuan sebelumnya. Pada Kesempatan yang Sama Juga  Ketua KPU menyetujui, Apa yang Diinginkan Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah.S.H  dalam somasinya.

Dalam Pertemuan tersebut Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah.S.H  Kembali  Menanyakan  Kenapa Pendaftaran  Administrasi PASLON KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI Tersebut Bisa Diterima Oleh Pihak KPU Provinsi Bengkulu,  Sementara Banyak Ditemukan Pelanggaran dan Diduga Adanya Tindak Pidana Pemalsuan Data Dan  Penyalahgunaan Identitas ?

“ Pada Saat Pendaftaran tanggal 12 Mei bulan lalu Pendaftaran Administrasi PASLON KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI Tersebut Sudah Kita Tolak. Karena Tidak Memenuhi Syarat Administrasi , Namun Paslon Tersebut Menggugat Ke Bawaslu Sehingga Keluar Lah Keputusan Yang Menyatakan Harus Diterima Pendaftarannya , Maka Keputusan  BAWASLU. Yang Menjadi Dasar Kami Menerima Administrasi Pendaftaran Paslon KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI” Ucap  Rusman Sudarsono diruangannya Senin(8/7).

Rizki Dini Hasanah.SH Menambahkan  Data Data Kliennya Masih Ada Di Website Kpu  Belum Bisa Dihapus Dikarenakan KPU Hanya Bisa Menyanggah Bukan Menghapus. Yang Bisa Menghapusnya Adalah Paslon Itu Sendiri.  Semua Data yang TMS  Akan Hilang Ketika Sudah Di Tahap Akhir Pemutakhiran Dan Penetapan Cakada Perseorangan, Nah Ini Sebenarnya Tidak Adil Untuk Klien Kami .

Ya Apapun Yang Telah  Terjadi Kita Ucapkan Terimakasih Atas Komunikasi Yang Baik Hari  Ini Dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu  Rusman Sudarsono, sampai Dini. Hari ini Selasa, 9/7 Kuasa Hukum kembali mendatangi Bawaslu Provinsi untuk koordinasi agar pengawasan verfak lebih cermat dan identitas warga yang dicatut dihapus dari Silon bahkan meminta Bawaslu mendiskualifikadi balon cakada yang mencatut identitas warga tanpa izin***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.