KHAZANAHNEWS.COM**Setelah merilis pelanggaran pencatutan identitas oleh balon Kada Walikota/Wawali, Gubernur/Wagub, banyak informasi yang masuk dari pengawas kelurahan maupun warga. Mereka mempertanyakan kinerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota yang terkesan kurang teliti dalam tupoksinya.
Pencatutan identitas warga yang dilakukan cakada perseorangan Aryono Gumay dan Hariallyanto, karena dari sepuluh orang identitas warga yang dicatut, atas nama Tukiran identitas jenis kelaminnya diubah jadi perempuan dan beralamat di Kepahiang. Tukiran yang diingatkan kawannya agar mencek identitasnya di Silon KPU Kota, karena Tukiran lagi berjuang jadi Asn P3K.
Pengakuan Tukiran setelah dicek benar KTPnya dicatut ia mengetahui, NIK KTPnya sama, cuma jenis kelamin perempuan dan beralamat di Kepahiang. Sebab itu ia minta tolong advokat RDH agar namanya dihapus dari mendukung cakada Aryono Gumay dan Hariallyanto.
Temuan lainnya yang diterima Khazanahnews.Com via whatsapp, “parah nian, jenis kelamin idak sesuai alamat jugo idak sesuai, ..
Pertanyaan kok bisa lolos *vermin* yuk🤣🤣”
” Cak ini alamat kecamatan selebar, pas di cek NIk, itu kecamatan ratu samban. Bahkan lebih ekstrim kabupaten nyo kabupaten luar🤦🏻♂️🤦🏻♂️🤦🏻♂️
Hajarlah..! ”
“Yuk kalau kami tegak lurus di bawah ini.. Idak ado celah ndak bermain…Ketua KPU” demikian wea petugas dan warga. Kesalahan fatal dalam menerima dokumen dukungan cakada dengan mengabaikan identitas warga yang benar mendukung atau dicatut?
Konfirmasi pada ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono yang menerima pertemuan ulang dengan, Rizki Dini Hasanah S,H selaku Kuasa Hukum Korban Pencatutan KTP oleh PASLON KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI.
Ikut juga Gabungan Ormas dan Media Bengkulu (Gomb). Pada Kesempatan ketua KPU Rusman Sudarsono, Kembali Meminta Maaf Secara Khusus Kepada Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah S.H Atas Keteledoran Salah Satu oknum Komisioner KPU saat pertemuan sebelumnya. Pada Kesempatan yang Sama Juga Ketua KPU menyetujui, Apa yang Diinginkan Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah.S.H dalam somasinya.
Dalam Pertemuan tersebut Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah.S.H Kembali Menanyakan Kenapa Pendaftaran Administrasi PASLON KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI Tersebut Bisa Diterima Oleh Pihak KPU Provinsi Bengkulu, Sementara Banyak Ditemukan Pelanggaran dan Diduga Adanya Tindak Pidana Pemalsuan Data Dan Penyalahgunaan Identitas ?
“ Pada Saat Pendaftaran tanggal 12 Mei bulan lalu Pendaftaran Administrasi PASLON KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI Tersebut Sudah Kita Tolak. Karena Tidak Memenuhi Syarat Administrasi , Namun Paslon Tersebut Menggugat Ke Bawaslu Sehingga Keluar Lah Keputusan Yang Menyatakan Harus Diterima Pendaftarannya , Maka Keputusan BAWASLU. Yang Menjadi Dasar Kami Menerima Administrasi Pendaftaran Paslon KADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU PERSEORANGAN DEMPO XLER DAN AHMAD KANEDI” Ucap Rusman Sudarsono diruangannya Senin(8/7).
Rizki Dini Hasanah.SH Menambahkan Data Data Kliennya Masih Ada Di Website Kpu Belum Bisa Dihapus Dikarenakan KPU Hanya Bisa Menyanggah Bukan Menghapus. Yang Bisa Menghapusnya Adalah Paslon Itu Sendiri. Semua Data yang TMS Akan Hilang Ketika Sudah Di Tahap Akhir Pemutakhiran Dan Penetapan Cakada Perseorangan, Nah Ini Sebenarnya Tidak Adil Untuk Klien Kami .
Ya Apapun Yang Telah Terjadi Kita Ucapkan Terimakasih Atas Komunikasi Yang Baik Hari Ini Dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, sampai Dini. Hari ini Selasa, 9/7 Kuasa Hukum kembali mendatangi Bawaslu Provinsi untuk koordinasi agar pengawasan verfak lebih cermat dan identitas warga yang dicatut dihapus dari Silon bahkan meminta Bawaslu mendiskualifikadi balon cakada yang mencatut identitas warga tanpa izin***hasanah









