BPK RI PERWAKILAN BENGKULU MINTA KEJATI PROSES HUKUM DANA POKIR DEWAN PROVINSI RP. 16 MILIAR SALAH SASARAN?

oleh -279 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM** Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu angkat bicara atas, dana pokok pikiran(pokir) dewan Provinsi sebesar Rp.16 miliar yang salah sasaran. Dimana dana pokir peruntukan bagi kebutuhan permintaan warga di dapil dewan. Ironisnya, oleh Sekwan Provinsi, Erlangga diubah jadi dana publikasi yang menguntungkan sejumlah media.

Via whatshapp Senin(27/5), Kahumas BPK RI Perwakilan Bengkulu, Medi Okta Trian sangat berterima kasih pada Khazanahnews.Com yang sudah mencuatkan borok penyalahgunaan dana pokir dewan Provinsi. Tegas ia menyampaikan karena sudah dilaporkan ke APH yakni Kejaksaan Tinggi  maka Kejati harus memproses dan pihaknya akan melihat proses hukumnya.

“Mengikuti proses hukumnya aja bu. Jika memang sudah dsampaikan ke Kejati.. 🙏🏻” kata Kahumas BPK RI Perwakilan Bengkulu.Sementara itu Kasi Penyidikan Kejati, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH berjanji akan memberi keterangan besok dikantor Kejati.

Sesuai pemberitaan Khazanahnews.Com edisi hari ini, Pokir atau dana pokok-pokok pikiran dewan, merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.
Adapun peruntukkan dana tersebut berdasarkan permintaan masyarakat, ketika DPRD melaksanakan reses di dapil mereka masing – masing.

Sekwan DPRD provinsi Bengkulu Erlangga, di tahun 2023/2024 ini, dana Pokir di anggarkan dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp.16 miliar lebih, dan direalisasikan dalam bentuk publikasi pemberitaan, bukan untuk pembangunan.

Yasmidi, pimpinan ormas BCW, saat di konfirmasi di depan kantor Kejati Bengkulu pada (19/5) mengatakan, tentu ini menjadi pertanyaan, Pokir itu adalah dana  aspirasi dari masyarakat, yang untuk di perjuangkan dalam pembahasan rancangan APBD, dan di peruntukkan untuk pembangunan di dapil masing-masing, guna untuk kesejahteraan masyarakat, yang jadi pertanyaannya, dana 16 milyar yang di peruntukan untuk dana publikasi ini, hasil aspirasi masyarakat yang mana ? .

Di sini kita amati banyak sekali kejanggalan, mulai dari tahapan, proses, prosedur penganggaran, dan penyaluran dana tersebut,

Terkait adanya dugaan penyimpangan dan kemufakatan jahat yang menyalahi prosedur dan aturan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai belasan miliar. Sekwan dan DPRD Provinsi Bengkulu ini kita laporkan ke Kejati. Dan kita minta kepada kejaksaan tinggi Bengkulu untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum – di Sekwan DPRD provinsi Bengkulu dan  oknum Dewan provinsi yang terlibat dalam proses prosedur penganggaran dana publikasi untuk diusut, tegasnya.

Informasi yang beredar dikalangan media yang mendapat aliran dana pokir di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, oknum PPTK inisial Brn diduga memotong fee setiap pencairan mencapai 30%. Brn ketika ingin dikonfirmasi jarang diruangan. **hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.