KHAZANAHNEWS.COM**UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP) No.14 Tahun 2008, pada pasal 11 Undang-undang keterbukaan informasi publik, (KIP), pasal. 11 yang mengatur
Bahwa badan publik, wajib menyediakan informasi, publik.
Namun hal ini kenyataannya berbeda yang terjadi di provinsi Bengkulu, ada kesan dipersulit?, oleh dinas kominfotik provinsi Bengkulu
“Sejak awal kami sudah ikuti semua proseduralnya terkait urutan sampai ke tingkat persidangan, tiba- tiba di hari sidang ada datang surat baru yang isinya, membatalkan sidang di Komisi Informasi Publik(KIP) Provinsi Bengkulu.
Diduga yang membatalkan secara sepihak Dinas kominfo provinsi Bengkulu, melalui tanda tangan surat
sekretaris Diskominfotik, Adha Risman. Hal ini kami terkejut, dan semua komisioner juga terkejut dengan kejadian ini,
Menurut keterangan Komisioner KIP Provinsi Bengkulu yang bisa membatalkan persidangan itu adalah tugasnya komisioner KIP, bukan pejabat Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Sesuai tugas yang melekat dengan mereka, selama Ini.
Untuk kejadian ini pihak penggugat akan bersurat ke PTUN.
Agar mendapat jawaban dari, pembatalan sidang oleh Kepala kominfotik provinsi Bengkulu,
Sepertinya Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu mencaplok tugas KIP. Pihak penggugat akan minta penjelasan PTUN, karena atas kejadian tersebut pihak penggugat merasa janggal?
Pasalnya diketahui Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu mencoba melakukan intervensi terkait agenda sidang yang telah terdaftar dan teregister di Komisi Informasi Publik. Kominfo menyurati badan publik dan pihak terkait dalam persidangan untuk melakukan pembatalan sidang informasi publik.
Fice Relli selaku pemohon dalam hal ini mempertanyakan kapasitas dari pihak Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan apa yang dilakukan tersebut.
“Dalam hal ini menurut undang – undang keterbukaan infomasi publik alur daripada sengketa publik yaitu di komisi informasi publik. Tidak ada kewenangan pihak kominfotik dalam melakukan pembatalan secara sepihak. Menurut saya ini sudah melanggar undang – keterbukaan informasi publik. Seharusnya disini, pihak kominfo sebagai corong keterbukaan informasi publik,” tegas Fice pada Senin, (27/5).Pihak Kominfotik belum memberi hak jawab terkait membatalkan pemohon di KIP Provinsi***hasanah










