CALON KADA PERSEORANGAN YANG DIDUGA CATUT KTP WARGA BISA DI PIDANA 

oleh -99 Dilihat
oleh

R.Dini Hasanah,SH pengacara warga yang identitasnya dicatut

 

KHAZANAHNEWS.COM** Tak terima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicatut Oknum Calon Kepala Derah, beberapa warga meminta pendampingan hukum.

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebentar lagi akan digelar, demikian halnya di provinsi Bengkulu. Untuk saat ini sepertinya tenang-tenang saja.

Namun dibalik itu, ada beberapa warga yang meminta pendampingan hukum, lantaran identitasnya berupa KTP dicatut oknum bakal calon Kepala Daerah perseorangan Provinsi dan bakal calon perseorangan dari Walikota Bengkulu.

Pada Khazanahnews.com R. Dini Hasanah, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Kantor hukum R.D.H dan rekan mengatakan, ada belasan warga yang datang ke pihaknya untuk meminta didampingi karena tidak terima identitasnya dicatut bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Bengkulu perseorangan dan Bakal Calon perseorangan Walikota Bengkulu tahun 2024 ini.

” warga masyarakat datang ke kantor kita, untuk minta didampingi melalui jalur hukum. Karena KTP-nya dicatut Oknum bakal Calon perseorangan dari Provinsi dan Kota Bengkulu,” kata Pengacara yang akrab dipanggil Dini via WhatsAppnya.

Ketika ditanya awak media, pengaduan yang diterima pihak kantor hukum R.D.H dan rekan itu berasal dari daerah mana saja?.

” diantaranya warga dari kelurahan padang harapan, kecamatan gading cempaka, kecamatan singaran pati. Ada jg Kelurahan Kandang, dan masih banyak lg .. yg sudah meminta pendampingan hukum atas pencatutan ktp oleh oknum bakal calon kepala daerah independent yg memakai identitasnya tanpa izin Setidaknya ada 15 orang ,” kata Dini.

Lebih lanjut Dini menjelaskan…
Iya kita sudah terima semua pengaduan masyarakat kita sudah dalami juga. Selanjutnya akan kita telusuri sampai dimana pencatutan ktp tersebut, apakah ada indikasi pemalsuan tanda tangan atau tidak? Ini akan kita telusuri pihak- pihak instansi terkait maupun pihak bakal calon kepala daerah independent tersebut, jika ditemukan indikasi adanya unsur Pidana maka kita akan menempuh proses hukum yg berlaku sesuai Undang Undang KUHAP pasal 263 dan Undang Undang PDP pasal 65 junto 67. Ketua KPU Provinsi Rusman Sudarsono baru-baru ini menegaskan pihaknya membuka link verfak KPU jika saat verifikasi faktual warga menolak dukungan, maka identitas warga tersebut otomatis hilang dari dukungan terhadap calon perseorangan tersebut***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.