KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu – Rani Sibarani melalui kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, resmi melaporkan advokat ATP ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik.
Arif Hidayatullah selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah kliennya merasa dirugikan oleh tuduhan yang disebarkan terlapor.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dengan terlapor berinisial ATP,” ujar Arif, Sabtu (15/5).
Ia menambahkan bahwa dugaan fitnah tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Juni 2024.
“Ini klien saya difitnah, pada bulan Juni 2024, terkait isu dengan PT homing” jelasnya.
Sementara itu, Rani Sibarani memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disebarkan terlapor terjadi saat keduanya berada di aula kantor lurah.
“Pada saat di aula kantor lurah, saya dituduh mengalungkan golok di pinggang dan mengancam Pak Sion. Bahkan disebutkan ada videonya. Itu tidak benar,” tegas Rani.
Arif menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik Reskrim Polda Bengkulu.
“Kita langsung melapor ke Reskrim Polda Bengkulu dan langsung menyerahkan bukti. Selanjutnya, pihak Reskrim kemungkinan akan menggelar perkara untuk menetapkan status penyelidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlanjut dan pihak pelapor menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyelidikan yang diperlukan.***rls










