Diduga Dicurangi Dua Peserta Seleksi KPID Provinsi Bengkulu Akan Gugat Pansel

oleh -170 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Dua  peserta seleksi KPID provinsi Bengkulu yang digagalkan pansel atas nama M.Iqbal,MH dan Yanuar Ricardo,M,Ap memprotes dan menuding pansel KPID Provinsi Bengkulu berlaku curang dan tidak transparan dalam meloloskan peserta KPID. Mereka menilai
tim seleksi ini melanggar UU nomor 32/2002 yang mana disebutkan bahwa tim seleksi ini harus melakukan uji kompetensi dan mengumumkan hasil dari pencalonan ke publik.

Namun hal ini tidak dilakukan oleh tim seleksi artinya tim seleksi ini sudah mengangkangi UU nomor 32/2002 tentang penyiaran yang kedua dia juga mengangkangi UU nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.  Ini tidak dilakukan secara transparan terhadap seluruh rekap penilaian. Psikotes wawancara yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, dalam tahapan proses pemilihan calon konsuler APBD Bengkulu. Hal inilah yang membuat kami menyayangkan hal itu dalam konteks pelanggaran hukum, pelanggaran hukum konstitusi yang sudah jelas di dalam aturan UU dan atas kecurangan  ini pihaknya akan melakukan upaya dan langkah-langkah hukum.

Untuk menyuarakan kebenaran hak kami yang telah dijalani oleh tim seleksi  langkah kita, kami ada data yang kami dapat  ada dugaan  pansel meloloskan kader parpol dan mantan narapidana.   Atas nama SH dan Ma (data dari liputan 6) data beliau pernah menjadi  narapidana rencana pidana dalam pasal 5 ayat 1 KUHAP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama. Sebagai perlawanan Eko dan Iqbal akan mengambil langkah, menyampaikan protes keberatan ke DPRD dan tanggapan masyarakat. kedua kita bisa melakukan upaya hukum seperti menyampaikan ke ombudsman. Ini disampaikan Iqbal dan Eko dalam konferendi pers dikantor PWI, Kamis(24/10)

Apabila tidak juga direspon maka pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN  dan membuat pelaporan ke  Polda. Kalau tidak ditanggapi juga dewan, kita masih tetap mengikuti aturan yang ada. Eko dan Iqbal berharap bahwa hari ini sudah dibuka untuk tahap tanggapan masyarakat luas. Yang terkait persoalan kecurangan, kecurangan itu kami akan menyampaikan itu ke DPRD provinsi sesuai dengan mekanisme. Namun kalau hal itu tidak ditanggapi akan melakukan upaya hukum lain agar mereka bisa mendapatkan keadilan dalam seleksi KPID dan Pansel bisa bekerja secara jujur dan transparan. Sampai berita ini dilansir ketua pansel yang juga ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi ketika dikonfirmasi via hp menjawab tidak transparannya dimana, kenapa Iqbal tidak menemuinya padahal sudah diminta tanggapan masyarakat, namun tidak direspon, masalah ada mantan napi dan kader parpol dirinya tidak tahu karena tidak disampaikan ke pansel, masalah mau menggugat hukum ia mempersilakan namun jika tidak terbukti pansel akan gugat balik***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.