Diduga Proyek Siluman FPR Laporkan Dugaan Korupsi DD Talang Empat ke Kejari Benteng

oleh -19 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU TENGAH- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta proyek pembangunan drainase Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025.
Sekretaris Jenderal FPR, Iman Sobri Pulungan Noya, saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2026), membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa FPR telah menyampaikan laporan tertulis kepada Kejari Bengkulu Tengah pada Senin (2/2/2026), disertai sejumlah dokumen pendukung.
Menurut Iman, laporan FPR menyoroti dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum Kepala Desa Talang Empat dan oknum pengurus BUMDes. Dugaan tersebut didasarkan pada dokumen audit penyaluran Dana Desa 2023–2025, data APBDes dan kegiatan BUMDes, keterangan masyarakat, serta hasil pengamatan langsung di lapangan yang dilengkapi dokumentasi foto.
Dalam laporan itu diungkapkan, pada Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan penggemukan sapi desa dengan rencana pengadaan delapan ekor. Namun, hasil audit mencatat realisasi hanya empat ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp97.278.000. Selain itu, masyarakat menyampaikan adanya dugaan penjualan atau pengalihan sebanyak 12 ekor sapi milik BUMDes secara sepihak, yang disebut-sebut dilakukan pada malam hari tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan BPD, serta tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan.
FPR juga menyoroti proyek pembangunan drainase Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa. Berdasarkan temuan di lapangan, kualitas fisik bangunan dinilai tidak sesuai standar teknis. Indikasi yang ditemukan antara lain finishing beton tidak rapi, ketebalan beton tidak seragam yang diduga mengarah pada pengurangan volume pekerjaan, serta struktur drainase yang tidak presisi dan tidak berfungsi optimal.
Selain persoalan teknis, proyek tersebut juga diduga tidak dilaksanakan secara transparan. FPR menyebut tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak tersedia laporan pertanggungjawaban teknis dan keuangan yang dapat diakses publik.
Atas temuan tersebut, FPR meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip akuntabilitas.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.