Dugaan Korupsi Suap THL Perumda Tirta Hidayah Sidang Perdana

oleh -18 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU,- Sidang perdana kasus korupsi suap penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 21 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, ada Tiga terdakwa kasus suap tersebut diantaranya, mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, Mantan Kabag Umum, Yanwar Pribadi dan mantan Kasubag Penggantian Water Meter, Eki H dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18, pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk pasal yang diterapkan untuk 3 terdakwa kasus Perumda yakni pasal 2 dan pasal 3, kemudian pasal 5 dan pasal 12 untuk gratifikasi dan suap,” jelas Kasi Penuntutan, Dr Arief Wirawan SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani S.H., MH.

Atas dakwaan tersebut, satu terdakwa yakni Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi. Alasan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan pasal yang digunakan jaksa. Disampaikan kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana SH, semua alasan mengenai keberatan atas penerapan pasal untuk Yanwar akan disampaikan saat sidang eksepsi pekan depan.***has/ra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.