KHAZANAHNEWS.COM**Terkait pemberitaan yang mencuat beberapa hari lalu atas indikasi dugaan penyalahgunaan ADD/DD di 2 desa yang berbeda kabupaten terindikasi korupsi. Ormas maju bersama Bengkulu yang diwakilkan Sulaidi selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional(OMBB) pada hari senin 24 juni 2024 resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pasalnya” Dua desa yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa.adapun dua desa yang dilaporkan ke kejati Bengkulu adalah
1.Desa sawang lebar mudik kec.tanjung agung palik kabupaten bengkulu utara
2.Desa cawang lama kec.selupu rejang kabupaten rejang lebong.
Saat dimintai keterangan Sulaidi,S mengatakan kepada awak media bahwa telah melaporkan dua desa yang berbeda kabupaten atas dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa” Hari ini saya selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional ormas maju bersama Bengkulu(OMBB) dan rekan saya perwakilan dari ormas OMBB resmi melaporkan dua desa yaitu di kabupaten rejang lebong dan kabupaten Bengkulu Utara ke kejati Bengkulu atas indikasi dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa diduga dipergunakan untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dalam kata lain korupsi.(Ujarnya)
Bahkan bukan itu saja kami juga memasukkan surat tembusan kebeberapa instansi terkait lainnya terutama kejaksaan agung RI, gubernur,bupati masing masing kabupaten dan inspektorat masing masing kabupaten.dengan dimasukkannya laporan resmi dan tembusan,kami selaku perwakilan ormas OMBB berharap agar kepala kejati bengkulu yang baru Syaifudin Tagamal bisa memproses surat laporan yang ormas ombb masukkan dan menunjukkan taringnya di provinsi Bengkulu dalam menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD di negara RI.***has











