Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Lebong Rp 20,5 Miliar, KPU Lebong Dilaporkan ke Kejati 

oleh -12 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu,- Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu semakin meningkat. Terbaru, dana hibah Pilkada Lebong tahun 2024 senilai Rp 20,5 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong dilaporkan masyarakat.

Pengaduan masyarakat tersebut dilaporkan secara resmi Jum’at kemarin (17/7/2025) sekitar pukul 16.23 WIB di Kantor Sentra Pelayanan Kejaksaan Terpadu (SPKT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dimana biaya tersebut menggunakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong kurang lebih sebesar Rp 20,5 miliar.

Kepada wartawan, pelapor Abdul Khadir, mengatakan dirinya sudah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana Pilkada di Lebong.

Menurutnya, ada dugaan sejumlah modus penyelewengan anggaran hibah sebesar Rp 20,5 Miliar tahun 2024 di Kabupaten Lebong.

Laporan dilayangkan lantaran Ketua KPU Kabupaten Lebong, serta Sekretaris KPU Lebong dianggap telah merugikan keuangan negara.

“Saya sudah laporkan resmi ke Kantor Kajati Bengkulu. Laporan resmi saya sampaikan kemarin,” ungkap Kadeng.

Pihaknya mendalami dugaan penyelewengan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Kesbangpol Lebong tersebut. Ia meminta seluruh pihak yang dilaporkan diperiksa oleh Kejati Bengkulu.

Dia menyampaikan laporan itu bertujuan mengungkap penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

“Untuk seluruh dokumen pendukung dan bukti sudah kita sampaikan ke Kejati Bengkulu. Kalaupun ada bukti tambahan akan kita sampaikan dikemudian hari,” tandasnya.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.