KHAZANAHNEWS.COM**Kepahiang, 21 Januari 2026 — Kuasa hukum Didi Rinaldi (Tergugat I) dan Roland Yudhistira (Tergugat II) dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Kph secara resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang dibacakan pada 15 Januari 2026.
Kuasa hukum menilai putusan tingkat pertama tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan.
“Kami hari ini resmi mengajukan banding karena terdapat fakta pembayaran sebagian dan adanya jaminan berupa dua bidang tanah yang justru diakui sendiri oleh pihak lawan dalam jawaban rekonvensi, namun tidak dipertimbangkan dalam amar putusan,” ujar Dekki Suarno, S.H., dan Riko Putra, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Pembanding.
Menurut kuasa hukum, dalam persidangan telah terungkap adanya pembayaran sebagian atas kewajiban yang disengketakan, serta adanya dua bidang tanah berupa kebun ±4 hektar dan 1 (satu) kavling tanah yang diserahkan sebagai jaminan sementara berdasarkan surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2025.
Fakta tersebut bahkan secara tegas diakui oleh pihak Penggugat Konvensi dalam jawaban Rekonvensi, namun sama sekali tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya kekeliruan serius dalam penerapan hukum, khususnya terkait amar putusan yang membebankan tanggung jawab pembayaran kepada Didi Rinaldi sebagai Tergugat I secara pribadi, sementara dalam petitum gugatan pihak Penggugat justru meminta pembayaran dilakukan melalui mekanisme penganggaran APBD Kabupaten Kepahiang.
“Ini bertentangan dengan asas ne ultra petita, karena hakim tidak boleh menjatuhkan putusan di luar atau berbeda dari yang diminta dalam petitum. Putusan seperti ini jelas merugikan klien kami,” tegas Dekki.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa rekonvensi yang diajukan para Tergugat sepenuhnya berkaitan dengan status hukum dua bidang tanah tersebut, yakni agar ada kepastian hukum apakah tanah itu merupakan jaminan, harus dikembalikan, atau diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian hutang.
Namun faktanya, gugatan rekonvensi tersebut justru dinyatakan tidak dapat diterima (NO) tanpa pemeriksaan pokok perkara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap objek tanah yang saat ini masih berada dalam penguasaan para pihak.
“Padahal inti rekonvensi kami adalah soal dua bidang tanah itu, bukan sekadar tuntutan balik biasa. Hakim seharusnya memeriksa pokoknya agar status tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik hukum baru di kemudian hari,” tambahnya.
Atas dasar itu, melalui banding ini kuasa hukum meminta agar Pengadilan Tinggi Bengkulu memeriksa kembali secara menyeluruh, baik sengketa hutang dalam konvensi maupun status dua bidang tanah dalam rekonvensi, demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan hak konstitusional klien, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi serta Penggugat dalam Rekonvensi, untuk memperoleh putusan yang adil dan seimbang.***rls








