KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta, 3 Februari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah
penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar) untuk semakin
memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.
Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan
empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua Penyelenggara
dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan
pengembalian izin usaha.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen
OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada
inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan
ekonomi nasional.
Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara
maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan
yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang
terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan
penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata
kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan
manajemen risiko.
OJK juga saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK)
perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang
mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.
Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai
risiko Pendanaan dan analisis risiko Pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan
pelindungan lender.
Penanganan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) & PT Investree Radhika Jaya
(Investree)
OJK melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha
terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi
ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,
dengan perkembangan sebagai berikut:
Pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah
mengumumkan Pembubaran Perseroan melalui beberapa surat kabar pada tanggal 1
Agustus 2024 serta diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024.
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 7
pengaduan terkait TaniFund.
Saat ini, telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan
menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund
sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.
Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti
dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan.
b. Investree
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85
pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah
memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan
kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.
OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap
Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018
tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.
Hasil
PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana
yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk
penanganan secara efektif.
Melalui kerjasama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol
RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada
Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat
segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan
tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.
Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan
merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun
demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di
eFishery dan dampaknya terhadap LJK.***has












