Penyidik kejari saat penggeledahan
KHAZANAHNEWS.COM** Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan dukungan pengamanan dari Tim Intelijen dan personel TNI, Kamis sore(2/10) telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi. Terkait Penyidikan dalam rangka mengungkapkan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan. Terkait penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan:Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025.Nomor: PRINTSurat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2025.LOKASI YANG DIGELEDAH yaitu Rumah tersangka Parizan Hermedi (Feri) oknum anggota dewan kota di Jalan Al-Mukaromah Dusun Besar, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu, dan Rumah Paizal Aris di Jalan Garuda 2 Kel.Padang Nangka Kec. Singaran Pati kota Bengkulu serta Kantor UPTD Pasar Panorama di Jalan Salak Kota Bengkulu.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengembangan terkait aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin. Serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios. Atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung/memperkaya diri sendiri. Maupun pihak tertentu. Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang. Untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar ± Rp. 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) – Rp. 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)/Unit.
Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. Sampai saat ini, belum ada tindaklanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut.Berdasarkan hasil awal pemeriksaan dan pengumpulan data, diperkirakan potensi kerugian negara dapat melebihi Rp 1 miliar. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari sebagai tindakan untuk mengamankan dokumen, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan tersebut.
Mendukung proses penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang terjadi;Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, didukung Tim Intelijen, telah berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan. Adapun barang bukti yang berhasil disita di rumah oknum dewan kota Parizan Hermedi (Feri), Sebanyak 32 dokumen penting, dan 2 telepon genggam. Dari rumah Paizal Aris, di Jalan Garuda Kel.Padang Nangka Kec. Singaran Pati,
3 dokumen dan 1 telepon genggam,
di UPTD Pasar Panorama Sebanyak 23 Dokumen dan 2 unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut. Sehari sebelumnya Kejari Bengkulu sudah menahan dan menetapkan Parizan Hermedi, anggota dewan Kota Bengkulu yang diduga menguasai lahan Pemkot dan jual beli kios ratusan juta, sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel rutan Malabero.***has












