Genesis Sorot Izin Tambang Habis Reklamasi Masih Omong Kosong

oleh -13 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU-Ketika izin tambang berakhir, yang semestinya ditinggalkan adalah lahan yang telah dipulihkan. Namun yang justru tersisa di Bengkulu adalah lubang-lubang raksasa bekas tambangyang menjadi monumen kegagalan tata kelola pertambangan. Rupanya, bagi sebagian perusahaan, masa berlaku izin yang habis menjadikan kewajiban terhadap lingkungan dianggap ikut berakhir.

Temuan tersebut menjadi hasil monitoring yang dilakukan Genesis terhadap perusahaan tambang batubara yang izin usahanya telah berakhir. Selama 12 hari, pada 7 sampai 19 Januari 2026, tim Genesis melakukan analisis spasial menggunakan citra satelit yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Monitoring dilakukan terhadap sembilan perusahaan tambang batubara dengan total luas konsesi mencapai sekitar 9.722,10 hektar. Hasilnya menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Genesis mengidentifikasi sedikitnya 648,34 hektar lahan belum direklamasi, 40 lubang tambang terbuka, serta danau bekas tambang seluas sekitar 39,94 hektar yang masih tersisa setelah izin perusahaan berakhir.

Bagi Genesis, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Temuan itu menjadi indikator kuat bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang diduga belum dilaksanakan secara tuntas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, setiap pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96C dan Pasal 100, yang mewajibkan perusahaan menyusun rencana reklamasi, melaksanakan pemulihan lahan, serta menempatkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menegaskan bahwa reklamasi harus dilakukan secara progresif selama kegiatan operasi produksi berlangsung. Artinya, setiap bukaan lahan wajib segera dipulihkan tanpa menunggu seluruh kegiatan tambang selesai. Setelah operasi berakhir, perusahaan juga berkewajiban memastikan kondisi lahan aman, stabil, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Namun kondisi lapangan menunjukkan kenyataan yang jauh berbeda. Ratusan hektar lahan masih terbuka, puluhan lubang tambang belum ditutup, dan bentang alam bekas tambang masih menyisakan potensi bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan. Situasi ini mengindikasikan bahwa reklamasi progresif tidak dijalankan secara memadai selama masa operasi, sementara kewajiban pascatambang diduga belum diselesaikan sebelum izin berakhir.

Temuan Genesis juga menunjukkan bahwa vegetasi yang tumbuh di sebagian besar area bekas tambang didominasi oleh tumbuhan suksesi alami. Secara ekologis, proses tersebut memang merupakan bagian dari pemulihan alam. Namun secara hukum, keberadaan vegetasi alami tidak dapat otomatis dianggap sebagai keberhasilan reklamasi. Regulasi mengharuskan adanya revegetasi yang direncanakan, pengelolaan lapisan tanah pucuk (top soil), stabilisasi lereng, serta pemenuhan indikator keberhasilan yang harus diverifikasi pemerintah.

Di salah satu konsesi bahkan ditemukan sekitar tiga hektar vegetasi kayu campuran. Akan tetapi, hasil analisis citra satelit time series menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah berhutan sejak sebelum aktivitas pertambangan berlangsung. Dengan kata lain, vegetasi tersebut bukan hasil reklamasi, melainkan area yang memang tidak pernah dibuka untuk kegiatan tambang.

Genesis juga menemukan keberadaan tanaman kelapa sawit di sebagian kawasan bekas tambang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pascatambang. Sebab apabila lahan telah dimanfaatkan untuk fungsi lain sebelum kewajiban pascatambang dinyatakan selesai, maka terdapat dugaan bahwa proses pemulihan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan pemulihan fungsi lingkungan. Prinsip polluter pays menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan wajib menanggung seluruh biaya pemulihannya.

Lubang tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat, terbentuknya air asam tambang, hingga perubahan sistem hidrologi yang bersifat permanen. Apabila kewajiban reklamasi dan pascatambang sengaja tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, bahkan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara juga memiliki kewenangan untuk mencairkan dana jaminan reklamasi apabila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memulihkan lahan yang telah rusak agar tidak menjadi beban masyarakat di masa mendatang.

Egi, direktur Genesis mengatakan, persoalan utama bukan hanya keberadaan lubang tambang yang belum ditutup, tetapi lemahnya tata kelola pengawasan. Ketika izin telah berakhir tetapi kewajiban lingkungan belum diselesaikan, beban kerusakan akan berdampak kepada masyarakat dan negara. Warga harus hidup berdampingan dengan kawasan yang berisiko, sementara pemerintah menghadapi konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum.

Temuan monitoring ini menjadi pengingat bahwa reklamasi bukan sekadar kegiatan menanam pohon untuk memenuhi laporan administrasi, dan pascatambang bukan formalitas menjelang berakhirnya izin usaha. Keduanya merupakan kewajiban hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak meninggalkan kerusakan permanen. Selama ratusan hektar lahan terbuka dan puluhan lubang tambang masih dibiarkan menganga setelah izin berakhir, maka komitmen terhadap pertambangan yang bertanggung jawab masih jauh dari kenyataan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.