GM Pelindo Bengkulu Diperiksa Penyidik Kejati  Pusaran Korupsi Tambang Setengah Triliun

oleh -203 Dilihat
oleh

Joko s gm pelindo

KHAZANAHNEWS.COM**Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menciduk oknum-oknum pengusaha dan oknum BUMN yang terlibat pusaran korupsi pertambangan batubara di Bengkulu yang merugikan negara kisaran setengah triliun. Hari ini Kamis(1/8) penyidik memanggil dan memeriksa GM Pelindo, S Joko. Joko datang ke Kejati kisaran pukul 9 pagi sampai malam dan nampak kelelahan. Diprediksi GM Pelindo ini akan menyusul 8 tersangka lainnya yang sudah diinapkan di tiga rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.


Sampai berita ini dilansir GM Pelindo masih menjalani pemeriksaan intensif diruang  penyidik Kejati. Masalah materi pemeriksaan diprediksi masih berkisar soal perdagangan batubara yang tidak benar dari provinsi Bengkulu. Wartawan yang ngepos di kopi jaksa masih menunggu perkembangan pemeriksaan GM Pelindo. Sebelumnya penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan 8 pengusaha tambang status tersangka, baik komisaris, direktur dan kacab Sucofindo. Delapan tersangka itu Bebby Hussy, Sutarman, Agusman, Sakya Hussy, Julius Soh, Edi Santoso, dan Kacab Sucofindo Iman Sumantri dan terbaru Rabu(29/7) David Alexander Yuwono Komisaris PT RSM diciduk Kejagung dan ditetapkan tersangka.

Seperti pemberitaan sebelumnya, setelah bukti-bukti mencukupi dengan penggeledahan di sejumlah lokasi baik tambang, stokfile, rumah Bebby Hussy, kantor tambang, KSOP, kantor Sucofindo, Pelindo dan lokasi PT. RSM penyidik Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua tersangka baru Direktur PT Ratu Samban Mining,  Edi Santosa dan Kacab Sucofindo, Imam Sumantri  Tersangka baru itu adalah Iman Sumantri selaku Direktur Sucofindo Bengkulu dan Edi Santoso. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tengah malam Senin(28/7).

Dijelaskan Kasidik Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani keduanya ditetapkan tersangka karena ES selaku Direktur PT RSM yang harusnya mengetahui isi perusahaannya namun membiarkan penjualan batubara yang tidak benar. Selain itu batubara pengusaha lainnya harus dijual pada PT RSM. Sedangkan Kacab Sucofindo perannya sebelum batubara dijual ada pengukuran kadar berat batubara. Disitu perannys karena berpengaruh terhadap harga batubara. Keduanya dipakaikan rompi oranye dan diborgol masuk mobil tahanan untuk diinapkan di rutan Bentiring.

Penetapan dua tersangka baru kasus tambang diatas menyusul lima tersangka sebelumnya bos  taipan grup pengusaha emas hitam di Provinsi Bengkulu  yang sudah ditetapkan tersangka dengan simbol berompi oranye dan tangan diborgol.

Ke 8 tersangka sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk anaknya bernama Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya dan Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Lapas Bentiring
Sementara untuk Tersangka Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Lapas Argamakmur.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan berbeda karena masalah teknis imbuh Kasidik Kejati Bengkulu. Sedangkan Edi Santoso dan Iman Sumantri ditahan di lapas Bentiring dan tsk ke David Alexander Yuwono masih diperiksa di Kejagung dan siap digelandang ke Kejati Bengkulu.
Disampaikan kasidik Danang Prasetyo, jika dalam perkara ini bukan tidak mungkin akan ada pihak lain terseret namun masih didalami pihaknya.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.