KHAZANAHNEWS.COM**Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani dan berbuat baik bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar cerdas dalam bermedia sosial, menggunakan teknologi dan ruang digital secara bijak untuk hal-hal yang membawa manfaat bagi banyak orang.
Pesan tersebut disampaikan Helmi Hasan saat melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur, Senin (20/10).
Pada kesempatan itu, dua pejabat eselon II dilantik, yakni Yurizal Yunus sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, serta Gusti Minarti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu. Selain itu, Gubernur juga melantik 35 pejabat eselon III, 12 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat fungsional ahli utama.
Dalam arahannya, Helmi meminta para pejabat yang baru dilantik untuk terus berinovasi dan berkreasi meski di tengah keterbatasan.
“Teruslah berinovasi dan berkreasi dengan segala keterbatasan. Kalau merasa tidak sanggup, silakan ajukan pengunduran diri,” tegas Helmi.
Helmi menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan jalan dan rumah sakit tipe A, meski kondisi anggaran sedang mengalami efisiensi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh ASN atas berbagai kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia berharap seluruh ASN tetap ikhlas dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Helmi meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memaksimalkan potensi dan mencari peluang anggaran baik di tingkat daerah maupun pusat agar pembangunan tetap berjalan optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Helmi juga mengumumkan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 47 menjadi 27 unit sebagai langkah efisiensi untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.











