Halangi Tugas Wartawan Oknum Polres Kaur Bisa Didenda Ratusan Juta dan Dipenjara

oleh -147 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta”Kami dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengecam keras dugaan penahanan dan intimidasi terhadap tiga wartawan —Sozanolo Lase dari Realitas Terkini.com, serta Deved Firmansyah dan wartawan Kaperwil infoombb.com dan Apezal dari media P3KI News.com—oleh oknum petugas pengamanan dari Polres Kaur pada tanggal 15 Juli 2025. Ini disampaikan ketum SPRI, Heintje G Mandagie.

Peristiwa ini sangat disayangkan, apalagi mengingat ketiga wartawan tersebut telah menunjukkan identitas resmi mereka sebagai bagian dari pers yang dilindungi undang-undang.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi bagi siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) UU Pers. 
Penjelasan lebih lanjut:
  • Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers

    mengatur tentang kebebasan pers dan kewajiban perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. 

  • Menghambat atau menghalangi

    dalam konteks ini bisa berupa tindakan fisik maupun non-fisik yang bertujuan untuk mencegah wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya atau menghalangi akses informasi. 

  • Sengaja dan melawan hukum

    berarti tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan melanggar hukum yang berlaku. 

  • Sanksi pidana

    diberikan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kebebasan pers dapat terlaksana dengan baik. 

Dengan demikian, Pasal 18 ayat (1) ini menegaskan bahwa upaya menghalang-halangi kerja pers tidak bisa ditolerir dan akan dikenakan sanksi hukum. 

Penahanan kartu identitas pers, apalagi disertai dugaan intimidasi, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di atas.

Kami menuntut agar kartu identitas pers ketiga wartawan segera dikembalikan dan aparat penegak hukum yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kepolisian. SPRI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional wartawan kami terpenuhi.

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga dan mengawal kebebasan pers di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.