JAGA KEPERCAYAAN OJK PERKUAT KETAHANAN DAN  INTEGRITAS SEKTOR JASA KEUANGAN

oleh -8 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta- 5 November 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Oktober 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah berlanjutnya konflik geopolitik, tekanan inflasi dan ekspektasi kenaikan suku bunga global.
Dinamika inflasi global masih dipengaruhi oleh kenaikan harga energi seiring eskalasi konflik geopolitik. Lonjakan tingkat inflasi di sejumlah negara seperti Jepang dan Inggris bahkan melampaui rentang target yang ditetapkan. Kenaikan inflasi telah mendorong bank sentral global melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kecenderungan suku bunga kebijakan berlanjut di level yang tinggi hingga 2027.
Di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal semakin mempersempit kapasitas pemerintah di berbagai negara khususnya di kawasan Eropa dalam memberikan subsidi di tengah tekanan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga. Sejumlah negara bahkan menghadapi kebutuhan konsolidasi fiskal melalui penyesuaian anggaran belanja pemerintah. Perkembangan tersebut turut meningkatkan ketegangan sosial dan memicu gejolak secara luas di berbagai negara.
Ekspektasi suku bunga yang lebih tinggi serta gelombang instabilitas politik global turut meningkatkan ketidakpastian sehingga mendorong sentimen risk off di pasar keuangan global. Selain itu, kinerja bursa saham global juga dipengaruhi oleh koreksi saham teknologi. Sementara, imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara terus meningkat ke level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir.
Di sisi domestik, permintaan menunjukkan pergeseran pola konsumsi yang semakin konservatif, dengan rumah tangga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok. Inflasi mengalami peningkatan terutama didorong oleh kenaikan harga pangan, sementara pertumbuhan uang beredar dan inflasi inti relatif stabil. Penjualan kendaraan bermotor tumbuh cukup solid, terutama didorong oleh penjualan mobil listrik.
Dari sisi produksi, aktivitas manufaktur menunjukkan penguatan dengan PMI Manufaktur Oktober 2026 meningkat ke level 54, tertinggi sejak tahun Maret 2024, serta neraca perdagangan yang tetap mencatatkan surplus. Lebih lanjut, laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan III 2026 masih terjaga positif di level 5,47 persen yoy, dengan seluruh lapangan usaha tumbuh positif.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Perkembangan pasar modal Indonesia pada Oktober 2026 menunjukkan dinamika dan tingkat tekanan yang cukup tinggi, meskipun fungsi intermediasi pasar modal tetap berjalan dengan baik. Dari sisi penawaran, korporasi masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber penghimpunan dana. Sementara dari sisi permintaan, basis investor domestik terus bertumbuh dan aktivitas transaksi tetap terjaga.
Animo korporasi domestik untuk melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum sampai dengan akhir Oktober 2026 masih cukup tinggi. Total nilai Penawaran Umum secara ytd telah mencapai Rp209,77 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Sementara pada pipeline, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun. Realisasi penawaran umum hingga akhir tahun dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan. OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.
Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus meningkat. Sepanjang Oktober 2026, terdapat 15 Efek baru serta 6 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp24,66 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,09 triliun.
Dari sisi permintaan, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus melanjutkan tren peningkatan, sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Sepanjang Oktober 2026 secara mtm, tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,38 juta. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh signifikan 64,75 persen menjadi 33,55 juta investor.
Likuiditas perdagangan di pasar saham mengalami peningkatan, dengan angka Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pasar saham tercatat sebesar Rp16,31 triliun di Oktober 2026, meningkat dari Rp14,94 triliun pada September 2026, sehingga secara ytd RNTH tercatat sebesar Rp20,34 triliun. RNTH pada Oktober 2026 didominasi oleh peran investor domestik, dengan investor ritel atau individu sebesar 47,69 persen (September 2026: 54,70 persen) dan institusi sebesar 16,23 persen (September 2026: 11,96 persen). Adapun rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik pada Oktober 2026 tetap terjaga di level 1,52 persen (September 2026: 1,20 persen).
Minat investor terhadap instrumen pendapatan tetap dan produk investasi juga tetap terjaga. Investor asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) membukukan net buy sebesar Rp9,55 triliun secara mtm (September 2026: net sell Rp0,34 triliun). Aliran dana investor asing di pasar Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) korporasi juga mencatatkan net buy sebesar Rp0,43 miliar secara mtm (September 2026: net buy Rp0,91 triliun).
Sejalan dengan perkembangan tersebut, pengembangan produk investasi juga terus berlanjut untuk memperluas alternatif investasi bagi masyarakat. Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 30 Oktober 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi, dengan dana kelolaan senilai Rp110,26 miliar.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 46.065 lot pada Oktober 2026 secara mtm, sehingga secara agregat selama periode Januari-Oktober 2026 (ytd) telah mencapai 441.636 lot.
Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Oktober 2026, total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar dengan akumulasi volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp94,20 miliar.
Di tengah terjaganya sisi penawaran dan permintaan di berbagai segmen pasar modal, masih berlanjutnya ketidakpastian global dan dinamika persepsi risiko investor serta pengumuman MSCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri pada periode laporan.
Di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 per akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terdepresiasi 41,52 persen secara ytd. Investor asing menunjukkan kecenderungan jual di pasar saham pada bulan laporan, dengan net sell tercatat sebesar Rp16,88 triliun (September 2026: net sell Rp10,24 triliun).
Sementara itu, indikator di pasar obligasi yaitu Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Oktober 2026 ditutup pada level 431,35; terkoreksi 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 39,35 bps secara mtm, seiring kenaikan imbal hasil obligasi global dan berlanjutnya ketidakpastian global.
Kinerja industri pengelolaan investasi juga mengalami penyesuaian moderat di tengah dinamika pasar keuangan. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp978,33 triliun per 30 Oktober 2026, terkoreksi 1,70 persen mtd dan 6,18 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp620,14 triliun, termoderasi 2,66 persen mtm dan 8,17 persen ytd. Sementara itu, investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp2,28 triliun secara mtm.
Selanjutnya, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan publik. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 Pihak, 6 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 8 sanksi Pembekuan Izin, 27 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.
Selama 20266, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, dan mengenakan 257 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp500 juta serta 270 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp2,12 triliun, 4 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 2 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, serta 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.
Dari total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun tersebut, denda utama sebesar Rp2,1 triliun dikenakan oleh OJK pada 16 Oktober 2026 kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar. Atas sanksi denda utama sebesar Rp2,1 triliun dimaksud telah dibayar lunas pada 23 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus DSSA dan pada 28 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus BREN dan CUAN.
Selanjutnya, pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PANR, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA dan kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Sdri. Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus perdagangan saham PANR, OJK mengenakan sanksi administratif berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, larangan melakukan kegiatan di pasar modal, serta perintah penutupan sejumlah rekening efek. Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun terhadap Sdri. Lianiwati, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor PMDK selama 10 tahun.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan terjaga solid dengan profil risiko yang terjaga, dengan pertumbuhan kredit pada September 2026 sebesar 13,26 persen yoy (Agustus 2026: 13,65 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.245 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 23,20 persen yoy, diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,89 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi sebesar 4,86 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 21,31 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,68 persen yoy (Agustus 2026: 2,32 persen yoy). Kredit perbankan tumbuh solid terutama didukung pertumbuhan kredit bank BUMN sebesar 14,78 persen yoy.
Per September 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,50 triliun, tumbuh sebesar 26,68 persen yoy (Agustus 2026: 29,10 persen yoy), dan sebesar 0,27 persen mtm dengan jumlah rekening mencapai 34,5 juta (Agustus 2026: 34 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,22 persen yoy (Agustus 2026: 10,94 persen yoy) menjadi Rp10.492 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada giro sebesar 12,64 persen yoy, diikuti tabungan dan deposito masing-masing sebesar 9,08 persen yoy dan 3,78 persen yoy.
Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 105,7 persen (Agustus 2026: 102,3 persen) dan 24,1 persen (Agustus 2026: 23,0 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 181,91 persen (Agustus 2026: 187,07 persen).
Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,07 persen (Agustus 2026: 2,11 persen) dan NPL net sebesar 0,82 persen (Agustus 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,50 persen (Agustus 2026: 8,56 persen). Dari sisi kinerja profitabilitas, ROA bank stabil di level 2,43 persen (Agustus 2026: 2,43 persen).
Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tercermin dari CAR sebesar 24,30 persen (Agustus 2026: 24,10 persen).
Dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±39.923 rekening (prev: ±38.796 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau naik 0,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 0,71 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp976,78 triliun atau naik 1,90 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode September 2026 mencapai Rp252,80 triliun, atau tumbuh 2,61 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp141,59 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp111,18 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,95 persen dan 331,84 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,06 triliun atau terkontraksi sebesar 2,97 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 1,85 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh sebesar 6,11 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.721,91 triliun (Agustus 2026: tumbuh 6,99 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh 2,53 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,30 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,97 triliun (Agustus 2026: tumbuh 4,31 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.310,94 triliun atau tumbuh sebesar 7,02 persen yoy (Agustus 2026: tumbuh 7,86 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada September 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,03 persen yoy atau 0,53 persen ytd menjadi Rp47,26 triliun (Agustus 2026: terkontraksi 5,17 persen yoy).
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 121 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 151 perusahaan (83,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
OJK terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi tanpa izin. Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru. Selain itu, terdapat 4 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sebagai bentuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang melakukan kerja sama dengan pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin. Dalam pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di sektor PPDP, OJK terus memperkuat upaya penanganan melalui pengumpulan dan verifikasi bukti untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,21 persen yoy pada September 2026 (Agustus 2026: 1,68 persen yoy) menjadi Rp518,34 triliun, didorong meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 3,89 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,98 persen (Agustus 2026: 3,04 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2026: 0,83 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,05 kali (Agustus 2026: 2,04 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 31,35 persen yoy (Agustus 2026: 36,57 persen yoy), atau menjadi Rp13,54 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,12 persen (Agustus 2026: 3,03 persen).
Pembiayaan modal ventura pada September 2026 tumbuh 1,34 persen yoy (Agustus 2026: 1,05 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun.
Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 10,71 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 0,33 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, simpanan tumbuh 24,52 persen yoy (Agustus 2026: 7,70 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,65 triliun.
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 34,93 persen yoy (Agustus 2026: 44,60 persen yoy) menjadi sebesar Rp150,69 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp126,42 triliun atau 83,90 persen dari total pembiayaan.
Pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen yoy (Agustus 2026: 22,07 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun. Sejalan dengan capaian tersebut, diantaranya disalurkan pada sektor UMKM yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen yoy. Perkembangan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri LPBBTI tercatat di posisi 5,36 persen (Agustus 2026: 4,73 persen). Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI terus menjadi perhatian. OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Saat ini terdapat 138 dari 144 (95,83 persen) Perusahaan Pembiayaan yang telah memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 85 dari 94 (90,43 persen) Penyelenggara LPBBTI yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 11 Penyelenggara Pindar, 3 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK kembali menyerahkan tambahan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung proses penegakan hukum dan optimalisasi pengembalian dana lender. Penelusuran mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses hukum serta upaya penyelesaian dana lender DSI.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Perkembangan sektor IAKD menandai semakin kokohnya ekosistem inovasi keuangan digital di nasional. Inovasi bertumbuh dari ruang pengujian melalui regulatory sandbox, melalui tahap penerapan dan menjangkau skala pengembangan yang lebih luas. OJK terus mendorong inovasi yang meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi keuangan, serta menghadirkan nilai tambah bagi perekonomian. Kemajuan tersebut senantiasa berpijak pada tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang memadai, integritas pasar yang terjaga, dan pelindungan konsumen yang nyata.
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), hingga 31 Oktober 2026, OJK telah menerima 387 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Angka ini mencerminkan semangat para inovator untuk mengembangkan gagasan dalam kerangka pengujian yang terarah dan bertanggung jawab.
OJK telah menerima 43 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 4 pendukung pasar. Hingga 31 Oktober 2026, sebanyak 7 peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto. Kelulusan ini menjadi pijakan untuk membawa inovasi dari ruang pengujian menuju penerapan yang lebih luas.
Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut berhak mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui uji coba pengembangan dalam sandbox. Dengan demikian, hasil pengujian membuka jalan bagi pengembangan model bisnis sejenis melalui jalur pendaftaran yang telah tersedia.
OJK juga tengah mengevaluasi 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 6 model bisnis AKD-AK dan 1 model bisnis pendukung pasar. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan setiap inovasi sebelum memasuki tahap pengujian.
Kolaborasi menjadi landasan pelaksanaan sandbox dimana OJK mempertemukan gagasan baru dengan kapasitas dan pengalaman lembaga jasa keuangan (LJK). Sejumlah model bisnis yang telah menjalani pengujian menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai LJK. Model bisnis tokenisasi emas dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pegadaian untuk menyimpan emas fisik yang menjadi aset dasar token. Sementara itu, model bisnis tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal. Melalui keterhubungan tersebut, inovasi tumbuh bersama ekosistem keuangan dan memperkuat manfaatnya bagi perekonomian.
Perizinan penyelenggara ITSK:
Per Oktober 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK yang telah memperoleh status berizin atau terdaftar di OJK, terdiri dari 9 Penyelenggaran Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Dari jumlah tersebut, masing-masing 1 PKA dan 1 PAJK telah memperoleh izin usaha, sedangkan 8 PKA dan 15 PAJK lainnya berstatus terdaftar.
Sampai dengan Oktober 2026, terdapat 32 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, terdiri dari 8 PKA (8 PKA terdaftar) dan 24 PAJK (15 PAJK terdaftar dan 9 PAJK baru).
Selama September 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.395 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi, pihak penyedia sumber data dan pihak ketiga lainnya.
Pada September 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,46 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 20,15 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama September 2026 tercatat mencapai 26,40 juta hit dengan total 238,68 juta hit secara ytd. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada September 2026 tercatat 1.298 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 1.192 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 28 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 8 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 PAKD.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 23,51 juta akun konsumen pada posisi September 2026 atau tumbuh 1,29 persen mtm (Agustus 2026: 23,21 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 tercatat sebesar Rp30,56 triliun atau meningkat 31,96 persen mtm (Agustus 2026: Rp23,16 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama September 2026 tercatat sebesar Rp5,8 triliun atau meningkat 27,19 persen (Agustus 2026: Rp4,56 triliun) selaras dengan meningkatnya transaksi aset kripto. Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.
Pada September 2026, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform aset kripto global menjadi perhatian masyarakat luas. OJK terus memantau perkembangan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat. Perlu dipahami bahwa setiap penyelenggara perdagangan AKD-AK di Indonesia memiliki sistem, tata kelola, dan mekanisme pengamanan masing-masing. Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketahanan siber industri, OJK telah menetapkan standar tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan sistem melalui POJK beserta ketentuan pelaksanaannya yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, menggunakan PAKD yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko yang melekat pada aktivitas transaksi maupun penyimpanan aset kripto.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 3 Penyelenggara ITSK dan 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 2 sanksi penghentian kegiatan tertentu, 1 sanksi denda administratif, dan 18 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK menyelenggarakan kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 bertema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia” di Universitas Airlangga, Surabaya pada 12 Oktober 2026. Pembahasan berfokus pada tokenisasi RWA, pemanfaatan teknologi blockchain, peluang pengembangannya di Indonesia, serta tantangan dalam membangun ekosistem inovasi keuangan digital terpercaya yang diikuti oleh 700 peserta sivitas akademika UNAIR serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi secara daring dan luring.
Pada 24 Oktober 2026, OJK meluncurkan Infinity Hub (Innovation Center for Digital Financial Technology) yang pertama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2026. Mengusung pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, media, dan masyarakat, Infinity Hub diharapkan menjadi pusat pengembangan inovasi keuangan digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital daerah.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
Sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2026, OJK telah menyelenggarakan 5. 839 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 15.285.964 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu telah menyampaikan konten edukasi keuangan melalui media sosial dan website sebanyak 319 konten edukasi, dengan total 3.217.790 views. Selain itu, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2026 terdapat penambahan 28.622 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 26.724 kali dan penerbitan 17.795 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada April 2025 hingga posisi 29 Oktober 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah memiliki 54.063 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 telah dilaksanakan 48.152 program yang menjangkau 182 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri dari Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 21.098 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 27.054 konten. Program GENCARKAN telah menjangkau 447 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia atau sebesar 86,96 persen.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 pada 22 Oktober 2026 yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, kepala daerah, pimpinan industri jasa keuangan, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat program TPAKD dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Presiden Republik Indonesia menyerahkan akad kredit/pembiayaan secara simbolis kepada perwakilan penerima manfaat program TPAKD. Rakornas ini juga menjadi momentum pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK). Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi pemerintah daerah dalam memperluas akses keuangan, Rakornas TPAKD Tahun 2026 juga menjadi momentum penganugerahan TPAKD Award 2025 kepada 15 pemerintah daerah dengan kinerja TPAKD terbaik yang terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari lima wilayah, yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa-Bali, Sulawesi, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Capacity Building TPAKD se-Sumatera Barat pada 7–8 Oktober 2026 yang diikuti oleh perwakilan dari 20 TPAKD di wilayah Sumatera Barat dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program percepatan akses keuangan di daerah. Kegiatan ini meliputi penyampaian materi mengenai gambaran umum dan Petunjuk Teknis (Juknis) TPAKD, evaluasi pelaksanaan TPAKD di Sumatera Barat, serta pengenalan Sistem Informasi TPAKD (SITPAKD) untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program dan pelaporan TPAKD.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
150 peringatan tertulis kepada 98 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 51 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 15 Oktober 2026.
Selain itu, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total penggantian kerugian Rp84,34 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026.
Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 28 Oktober 2026, OJK telah mengenakan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 44 sanksi administratif berupa denda senilai Rp8,84 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain terkait penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga memberikan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta perbaikan kebijakan dan prosedur berdasarkan hasil pengawasan.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 28 Oktober 2026 OJK telah mengenakan 8 (delapan) sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta.
Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 28 Oktober 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri atas 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 94.363 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 29.629 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 42.221 dari industri financial technology, 19.312 dari perusahaan pembiayaan, 1.649 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.552 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sejak 1 Januari 2026 hingga 28 Oktober 2026, OJK telah menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 36.546 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.972 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 447 pengaduan terkait gadai ilegal.
Pada periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.

Entitas
Tahun
2017 – 2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
2025
Jan s.d. 28 Okt-26
Jumlah
Investasi Ilegal
185
442
347
98
106
40
310
354
250
2.132
Pinjol Ilegal
404
1.493
1.026
811
698
2.248
2.930
2.263
1.199
13.072
Gadai Ilegal
0
68
75
17
91
0
0
0
38
289
Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya
0
0
0
0
0
0
0
0
2
2
Total
589
2.003
1.448
926
895
2.288
3.240
2.617
1.489
15.495

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 28 Oktober 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima 737.686 laporan yang terdiri dari 347.130 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 390.556 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 1.471.112 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 743.589. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp967.5 miliar. IASC menemukan sebanyak 188.798 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp208,9 miliar yang merupakan dana dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) terus mencermati perkembangan pasar modal domestik di tengah berlanjutnya ketidakpastian global dan dinamika persepsi risiko investor. OJK dan SRO juga telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar, dengan tetap membuka ruang bagi opsi-opsi kebijakan tambahan. Pada Oktober 2026, telah diterbitkan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026, serta memperpanjang kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola
Dalam kaitan penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan, OJK telah memperoleh sertifikasi ISO 22301: 2019 untuk Business Continuity Management System (BCMS) pada salah satu proses bisnis kritikal OJK, yaitu komunikasi dan diseminasi kebijakan, program, dan kegiatan OJK kepada publik melalui sistem informasi pendukung minisite e-PPID. Dengan diperolehnya sertifikasi tersebut, semakin menunjukkan komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) agar lebih teruji, terukur, dan selaras dengan standar global. Ke depannya, OJK akan melakukan sertifikasi BCMS atas proses bisnis kritikal lainnya sehingga OJK akan semakin siap menghadapi potensi gangguan, serta semakin menjamin keberlangsungan proses bisnis kritikal untuk terus menjaga pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara berkelanjutan.
OJK telah menerbitkan, menetapkan, atau meluncurkan:
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk mengembangkan industri perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif dalam mendukung pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Roadmap ini memiliki lima prioritas strategis meliputi penguatan kelembagaan dan integritas; modernisasi teknologi dan ketahanan digital; pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi; keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan; serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Panduan Penerapan Etika dan Budaya Risiko Perbankan bagi Bank Umum dalam rangka memperkuat implementasi etika dan budaya risiko melalui pendekatan yang bersifat praktis, terstruktur, dan sejalan dengan ketentuan OJK yang berlaku. Panduan ini menekankan pada penguatan nilai integritas dan etika di seluruh jenjang organisasi, pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan, pengambilan keputusan yang berintegrasi dan bertanggung jawab serta penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang efektif. Terdapat sembilan prinsip utama dalam panduan ini untuk menjadi landasan dalam membentuk perilaku dan pengambilan keputusan yang berorientasi pada integritas, prinsip kehati-hatian, serta pengelolaan risiko yang efektif.
Laporan Pengembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I Tahun 2026 dalam rangka memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM melalui penyediaan data dan informasi yang komprehensif, akurat, serta mudah diakses. Laporan tersebut menyajikan data pembiayaan UMKM secara lebih terstruktur dan granular dari berbagai sektor jasa keuangan. Publikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas sebagai referensi dalam memahami perkembangan pembiayaan UMKM serta penyusunan kebijakan, strategi bisnis, serta program pengembangan UMKM yang semakin tepat sasaran.
POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi PSAK 117 dan sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS) yang diantaranya mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA).
POJK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. POJK ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ketersediaan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berkualitas, akurat, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.
POJK Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status Pengawasan Khusus.
OJK sedang menyusun:
Rancangan POJK tentang Pelaporan Informasi Keuangan terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis berdasarkan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan. Rancangan POJK ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang mengakomodasi perubahan Common Reporting Standard (CRS) melalui Amended CRS, serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). RPOJK mencakup perluasan pihak pelapor, pelaporan rekening keuangan dan aset kripto, prosedur identifikasi dan uji tuntas, serta pengawasan dan sanksi administratif.
Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi pada Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; disusun dalam rangka memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi melalui penguatan peran dan tanggung jawab Penyelenggara di bidang PMDK, penyusunan rencana strategis teknologi informasi, pembentukan komite pengarah serta fungsi atau unit teknologi informasi, dan penerapan kebijakan, prosedur, pengendalian internal yang memadai serta penguatan ketahanan dan keamanan siber kepada seluruh Penyelenggara di bidang PMDK. Selain itu, di bidang PMDK juga sedang disusun Rancangan POJK tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek; serta Rancangan PADK OJK tentang Penentuan Standar Deviasi atas Harga Pasar Wajar Efek oleh Lembaga Penilaian Harga Efek.
Rancangan PADK tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Rancangan PADK ini merupakan ketentuan teknis atas POJK tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. RPADK ini mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), dan Own Risk and Solvency Assesstment (ORSA).
Rancangan PADK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Rancangan PADK ini sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang antara lain mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan perusahaan, penetapan peringkat komposit, serta ketentuan mengenai pelaporan, verifikasi dan validasi oleh OJK.
Rancangan PADK tentang Penyelenggaraan oleh Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Kustodian Elektronik dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS); Perantara Perdagangan di BMKS; Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Penyelenggara Bursa; dan Perdagangan Produk di BMKS. PADK tersebut sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK, serta POJK nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK di daerah sebagai strategic enabler pemerintah daerah bersama mitra strategis lainnya dalam wadah TPAKD, senantiasa memperluas dampak pelaksanaan Program PED untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian melalui pembentukan ekosistem kolaborasi mitra strategis di sektor riil dengan sektor jasa keuangan, mendukung pengembangan ekonomi berbasis kewilayahan. Hingga Oktober 2026, perluasan ekosistem di masing-masing daerah terus dikembangkan, diantaranya:
Pengembangan ekosistem pariwisata di Kawasan Wisata Terpadu Kota Singkawang, melalui penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama pada 19 Oktober 2026 di Pontianak berkolaborasi dengan LJK lokal, pelaku UMKM dan pariwisata dan Pemerintah Kota Singkawang.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 26 Oktober 2026 untuk pengembangan ekosistem komoditas rumput laut di Sumba Timur, NTT bersama LJK, offtaker setempat, akademisi, dan kelompok pembudi daya rumput laut.
Penguatan kolaborasi lintas stakeholders ekosistem PED di Jawa Barat dalam program “endog jabar go global”, dengan mendorong pelindungan risiko dan tata kelola usaha peternak sapi perah melalui sosialisasi asuransi ternak dan digitalisasi peternakan bersama DKPP Provinsi Jawa Barat, ILO, dan Asuransi Simas Insurtech pada Oktober 2026.
Penyelenggaraan FGD pembentukan ekosistem garam terintegrasi di Kabupaten Cirebon pada 8 Oktober 2026 bersama LJK (perbankan, pergadaian, penjaminan, dan BPJS Ketenagakerjaan), petambak, dan pelaku usaha.
Pemberian apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai Pemda dengan Program PED Kakao Teraktif dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai Pemda dengan Program PED Kakao Terinovatif dalam rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 24–25 Oktober 2026.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan persiapan implementasi ketentuan pelindungan data pribadi (PDP) berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP, OJK telah membentuk Satuan Tugas Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pelindungan Data Pribadi, pada 23 Oktober 2026. Satuan Tugas menjalankan fungsi pada masa transisi sebelum ditunjuknya Pejabat Pelindungan Data Pribadi yang definitif melaksanakan tugas.
OJK bersama Bank Indonesia menjadi tuan rumah dalam kegiatan BCBS Meeting dan 24th ICBS di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026, yang mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara untuk membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan. Rangkaian kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat dialog dan kerja sama antar-otoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global. OJK dan Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi serta kerja sama dengan otoritas keuangan internasional untuk mendukung pengawasan perbankan yang antisipatif dan adaptif dalam menghadapi perubahan serta risiko baru.
Agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus diakselerasi dan diperkuat efektivitasnya. Dari sisi OJK, langkah-langkah yang ditempuh di antaranya adalah terus memperkuat transparansi, penegakan hukum (enforcement) terhadap pelanggaran di bidang pasar modal, peningkatan efektivitas strategi komunikasi publik, serta mendorong BEI untuk melakukan penguatan transparansi kepemilikan saham, kualitas free float saham, pengawasan perdagangan, dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Sebagai bagian dari penguatan kredibilitas pasar dan tata kelola, OJK mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC serta memperluas komposisi Komite HSC dengan melibatkan pihak eksternal independen. Anggota Komite yang sebelumnya terdiri dari SRO, kini diperluas dengan melibatkan 5 anggota eksternal independen (pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor). Penambahan ini memperkaya pertimbangan Komite dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham, sehingga proses evaluasi semakin objektif, komprehensif, dan akuntabel.
Selain itu, OJK mendorong BEI menyesuaikan kriteria evaluasi IHSG, termasuk dengan mengecualikan saham HSC dari perhitungan IHSG. OJK juga mendorong BEI untuk memperkuat metodologi dan prosedur pengawasan (surveillance) perdagangan saham yang lebih efektif dan terarah, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Adapun engagement yang konstruktif dengan stakeholders juga terus dilanjutkan, termasuk dengan global index providers dan investor institusi global dan domestik. Sepanjang Oktober 2026, telah dilaksanakan 2 pertemuan dengan global index providers dan 10 pertemuan dengan investor institusi global yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta.
OJK menyelenggarakan Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di wilayah kerja Kantor OJK Tegal, melalui kegiatan Capital Market Goes to Office bersama Pemerintah Kabupaten Batang untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai investasi pasar modal. Melalui kegiatan tersebut, OJK memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, SRO, dan pemangku kepentingan pasar modal untuk memperluas akses dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap instrumen pasar modal.
OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global. Peta jalan ini mendorong peran sektor PPDP dalam mendukung transisi ekonomi berkelanjutan, baik melalui investasi maupun pelindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha. Dalam penerapannya, prinsip keberlanjutan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, profil risiko dan imbal hasil investasi, likuiditas, serta pelindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.
OJK meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu Bidang Pengawasan Sektor PPDP yang mencakup layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan melalui penerapan sistem manajemen mutu yang mengacu pada standar internasional.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, sejalan dengan IHSG, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mengalami tekanan. Namun demikian, Sukuk Korporasi mencatatkan kinerja positif dengan peningkatan 13,44 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,92 persen ytd. Per September 2026, pembiayaan perbankan syariah melanjutkan pertumbuhan double digit di level 12,05 persen yoy, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 7,91 persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pada Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Dengan demikian, secara kumulatif telah terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 11 unit syariah yang masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:
OJK telah menerbitkan:
PADK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Perekonomian Rakyat Syariah. PADK ini merupakan penyempurnaan atas SEOJK No. 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2017 (SEOJK KPMM BPRS). PADK ini menyelaraskan dengan POJK Nomor 24 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah dan SEOJK Nomor 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
PADK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah. PADK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mencabut SEOJK Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. PADK ini merupakan pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai sesuai prinsip syariah.
International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), sebuah jurnal ilmiah internasional yang didedikasikan sebagai wadah publikasi hasil penelitian akademisi, peneliti, dan praktisi dalam rangka mendukung pengembangan sistem keuangan syariah yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Jurnal ini diharapkan dapat mendorong pertukaran pengetahuan dan gagasan, sekaligus memperkuat kontribusi penelitian terhadap penyelesaian berbagai permasalahan aktual dalam pengembangan sistem keuangan syariah.
OJK bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah yang makin terintegrasi dan berdaya saing, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan keuangan syariah difokuskan pada penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah. Upaya tersebut didukung melalui penguatan regulasi lintas sektor, pengembangan kajian prinsip untuk aset keuangan digital, taksonomi IAKD syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. OJK juga menekankan penguatan peran DPS dalam menjaga integritas syariah, mendukung inovasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
OJK telah menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Aceh 2026 di Banda Aceh pada 9–11 Oktober 2026, sebagai upaya meningkatkan literasi serta memperluas akses dan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah. Kegiatan yang sekaligus menjadi puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Aceh 2026 melibatkan 21 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, dua UMKM ekosistem halal, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari penguatan inklusi keuangan syariah, OJK bersama industri mengusung semangat “1 PUJK, 1 Solusi, 1 Komitmen” untuk mendorong penyediaan solusi keuangan sesuai kebutuhan masyarakat. Komitmen industri sepanjang periode BIK Oktober 2026 meliputi:
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 191 perkara yang terdiri dari 152 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 169 perkara diantaranya 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
No
Tahap
PBKN
PMDK
PPDP
PVML
Jumlah
1
Proses Telaahan
14
2
1
1
18
2
Penyelidikan
8
3
3
2
16
3
Penyidikan
9
5
2
1
17
4
Berkas
0
4
0
0
4
5
P-21
152
9
25
5
191

1
Putusan Pengadilan In Kracht
130
8
21
4
163
2
Banding
3
1
0
0
4
3
Kasasi
1
0
1
0
2
Total

169

Dalam rangka penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk tindak lanjut hasil penyidikan, OJK juga telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026. Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.